Reformulasi Sanksi Administrasi Bersifat Primum Remedium Dalam Pengelolaan Perikanan (Sebuah Upaya Memberi Efek Jera Bagi Korporasi Pelanggar Ketentuan Di Bidang Perikanan)
SEBUAH UPAYA MEMBERI EFEK JERA BAGI KORPORASI PELANGGAR KETENTUAN DI BIDANG PERIKANAN
Abstract
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (UU Perikanan), mengatur ancaman sanksi kepada orang maupun korporasi. Namun, pelanggaran yang dilakukan korporasi masih terjadi, karena rumusan sanksi pidananya tidak dapat menyentuh korporasi. Penelitian ini menganalisis formulasi sanksi administrasi dalam UU Perikanan untuk dapat bersifat primum remedium sehingga diharapkan memberi efek jera bagi korporasi, sekaligus mencoba memberikan reformulasi sanksi administrasi tersebut terhadap potensi pelanggaran di bidang perikanan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan secara yuridis normatif, disimpulkan bahwa untuk dapat menjerat korporasi sehingga memberikan efek jera, perlu memilah kembali ancaman sanksi yang bernuansa administrasi agar dirumuskan bersifat primum remedium. Hanya saja, hasil reformulasi yang dilakukan bukan berarti menghapuskan ancaman pidana sama sekali.
Downloads
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.