LEGITIMASI PELAYANAN PUBLIK PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Studi Di Wilayah Hukum Kelurahan Rejosari
Abstract
Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel. Esensi sebuah Pemerintahan adalah Pelayanan kepada Masyarakatnya.Tetapi pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum secara optimal memberikan layanan yang memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini diindikasikan dengan sering munculnya keluhan Masyarakat pengguna terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat kelurahan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah empiris. empiris yaitu, Pendekatan yang dilakukan dengan jalan melihat kenyataan secara langsung yang terjadi di lapangan terhadap hal yang menjadi objek dari penelitian ini. Fungsi Pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini terlihat dari hasil observasi dan wawancara penulis secara langsung dengan perangkat kelurahan rejosari dan masyarakat rejosari yang berpendapat masih kurang ramahnya pegawai, kedisplinan jam kerja, rendahnya respon terhadap masyarakat pengguna layanan dengan menunda nunda pekerjaan, membeda-bedakan pelayanan terhadap pengguna layanan.
Downloads
References
Dwiyanto, Agus. 2010. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 62
Moenir. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakrta : Bumi Aksara hlm. 190
Pasolong. 2008. Kepemimpinan Birokrasi, Bandung:AlFABETA
Ridwan dan Sudrajat. 2009. Hukum administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa
Safrony, Ladzy. 2012. Manajemen Dan Reformasi Pelayanan Publik Dalam Konteks Birokrasi Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media Publising
Sinambela. 2011. Reformasi Pelanan Publik. Jakarta :Bumi Aksara, Hal; 6
Sinambela, Lijan Poltak, dkk. 2007. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Bumi Aksara, hlm. 13
Sitorus, Monang. 2009. Manajemen Publik. Unpad Press, Bandung.
Sinambela. Reformasi Pelayana Publik,Teori Kebijakan dan Implementasi,Jakarta:Bumi Aksara.
Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012 Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.
B. Peraturan Peundang-undangan
Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelyanan instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan Pasal 3
Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (2)
Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (1)
C. Artikel Jurnal
Abdul,Syani. Birokrasi PelayananKepada Masyarakat, Jurnal Online19 Maret 2010 : hal 2-3
Dwiyanto, A. 2002. Membangun Sistem Pelayanan Publik. Populasi, 13(1), 3–18
Rukayat, Yayat. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA) No.2 Juni 2017
Sururi,Ahmad. NATAPRAJA Vol. 7 No.1, 2019
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.