LEGITIMASI PELAYANAN PUBLIK PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009

Studi Di Wilayah Hukum Kelurahan Rejosari

  • Imam Prarama Rifky Universitas lampung
Keywords: Pelayanan Publik, Masyarakat, Pemerintahan.

Abstract

Birokrasi merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien, efektif, berkeadilan, transparan dan akuntabel. Esensi sebuah Pemerintahan adalah Pelayanan kepada Masyarakatnya.Tetapi pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum secara optimal memberikan layanan yang memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini diindikasikan dengan sering munculnya keluhan Masyarakat pengguna terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat kelurahan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah empiris. empiris yaitu, Pendekatan   yang  dilakukan  dengan jalan melihat kenyataan secara langsung yang terjadi di lapangan terhadap hal yang menjadi objek dari penelitian ini. Fungsi Pelayanan di Kelurahan Rejosari ini, dinilai belum memuaskan Masyarakat pengguna. Hal ini terlihat dari hasil observasi dan wawancara  penulis secara langsung dengan perangkat kelurahan rejosari dan masyarakat rejosari yang berpendapat masih kurang ramahnya pegawai, kedisplinan jam kerja, rendahnya respon terhadap masyarakat pengguna layanan dengan menunda nunda pekerjaan, membeda-bedakan pelayanan terhadap pengguna layanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku
Dwiyanto, Agus. 2010. Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hlm. 62

Moenir. 2010. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakrta : Bumi Aksara hlm. 190

Pasolong. 2008. Kepemimpinan Birokrasi, Bandung:AlFABETA

Ridwan dan Sudrajat. 2009. Hukum administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa

Safrony, Ladzy. 2012. Manajemen Dan Reformasi Pelayanan Publik Dalam Konteks Birokrasi Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media Publising

Sinambela. 2011. Reformasi Pelanan Publik. Jakarta :Bumi Aksara, Hal; 6

Sinambela, Lijan Poltak, dkk. 2007. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta: PT. Bumi Aksara, hlm. 13

Sitorus, Monang. 2009. Manajemen Publik. Unpad Press, Bandung.

Sinambela. Reformasi Pelayana Publik,Teori Kebijakan dan Implementasi,Jakarta:Bumi Aksara.

Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012 Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.

B. Peraturan Peundang-undangan

Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelyanan instansi pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan Pasal 2

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan Pasal 3


Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (2)

Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah, Pasal 229 ayat (1)


C. Artikel Jurnal

Abdul,Syani. Birokrasi PelayananKepada Masyarakat, Jurnal Online19 Maret 2010 : hal 2-3
Dwiyanto, A. 2002. Membangun Sistem Pelayanan Publik. Populasi, 13(1), 3–18
Rukayat, Yayat. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi (JIMIA) No.2 Juni 2017
Sururi,Ahmad. NATAPRAJA Vol. 7 No.1, 2019
Published
2021-12-23
How to Cite
Rifky, I. P. (2021). LEGITIMASI PELAYANAN PUBLIK PERANGKAT KELURAHAN DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 158-169. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.84