PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DENGAN PELAKU YANG MELARIKAN DIRI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan biasa dengan pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri membuat proses penyidikan oleh pihak kepolisian menjadi terhambat dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga proses penyidikan masih akan tetap berlanjut hingga pelaku berhasil ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, yang berdasarkan fakta-fakta dan data-data primer yang diperoleh dari lapangan, hasil wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi masalah dan menganalisisnya sehingga akhirnya tertuju pada pemecahan masalah yang berupa kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri atau buron, pengaturan mengenai prosedur Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. (2) Terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri dari proses hukum, maka polisi akan mencari dan mendatangi keluarga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti. pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), batas waktu pengikatan status seseorang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP.
Downloads
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.