ANALISIS HUBUNGAN SISTEM POLITIK DAN KARAKTER PRODUK HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan sistem politik dan karakter produk hukum serta menguji hubungan tersebut di Indonesia sejak Tahun 1998/1999 s.d. sekarang dengan dibuktikan oleh produk hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berdasarkan hasil diskusi yang telah dilakukan, dikatahui bahwa banyak produk hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan sistem politik di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Hal ini kemudian berdampak pada produk hukum yang dibentuk tidak sesuai dengan Kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem politik dan karakter produk hukum saling berkaitan dan berhubungan. Dalam mewujudkan sistem politik yang dilandasi oleh Pancasila maka ada berbagai karakter produk hukum yang dibentuk sesuai dengan sistem politik yang sedang berlangsung, dari mulai konkordansi hukum dari negara lain, GBHN sampai RPJMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, terbukti adanya hubungan antara sistem politik dengan karakter hukum. Karakter produk hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dirumuskan dalam bentuk omnibus law yang berorientasi pada konsep demokrasi ekonomi yang diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan Pancasila sebagai sistem Politik Pembangunan hukum nasional.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2010 Perihal Undang-Undang, Jakarta; PT. Rajawali Pres.
Haryanti, A., & Pujilestari, Y. (2019). Sistem Politik Indonesia. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Marzuki, P. M. (2012). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wiranata, I. G. (2020). Metode Penelitian dan Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower.
Rudy,yusnani hasyim, siti khoiriah dkk, 2013.“Model social justice assesment dalam pembentukan peraturan di daerah. Lampung: Fakultas Hukum.
Jurnal
Irvan Rizal Amin, dkk, 2020 “Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Amin, R. I., Dewi, R. U., & W, T. S. (2020). Omnibus Law Antara Desiderata dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Intent). Jurnal Hukum , Vol.15, Nomor 2, 192.
Kartika, S. D. (2020). Politik Hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Journal Info Singkat , Vol. XII, Nomor.20/II / Puslit, 2.
Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator , Vol.13, Nomor 1, 1-6.
Syufa'at. (2014). Demokrasi Ekonomi di Indonesia Era Reformasi. el-JIZYA , Vol.II, Nomor 1, 160.
Toruan, H. D. (2017). Pembentukan Regulasi Badan Usaha dengan Model Omnibus Law. Jurnal Hukum To-Ra , Vo.3, Nomor 1, 5.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 Tahun
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Internet
Portal Informasi Indonesia, https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/omnibus-law-solusi-dan-terobosan-hukum
Muhammad nur rizky, Kompasiana “Permasalahan UU Cipta Kerja Omnibus Law Dalam Ketenagakerjaan Di Indonesia, dan pendapat para ahli dibidang tata negara https://www.kompasiana.com/muhammadnurrizky8939/616ed4d606310e4d04690722/permasalahan-uu-cipta-kerja-omnibus-law-dalam-ketenagakerjaan-di-indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Booklet-UU-Cipta-Kerja.pdf
WALHI, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Omnibus Law; Kitab Hukum Oligarki, https://www.walhi.or.id/omnibus-law-kitab-hukum-oligarki
Copyright (c) 2022 agsel awanisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.