Penerapan Doktrin Kerugian (Schadevergoeding) Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Lahan Perumahan (Studi Kasus Putusan Nomor 3179 K/Pdt/2021)
Abstrak
Abstrak
Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama pembangunan properti sering menimbulkan kerugian materiil signifikan dan konflik hukum berkepanjangan, sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/2021 yang memutus adanya wanprestasi akibat
kegagalan penerbitan sertifikat tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin kerugian (schadevergoeding) dalam wanprestasi perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan lahan perumahan serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menilai kerugian pihak pemilik modal. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan tiga metode pendekatan meliputi studi kasus, pendekatan konseptual, serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis untuk menjabarkan dan mengkaji temuan sesuai kerangka teori dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin kerugian merupakan instrumen hukum fundamental yang mewajibkan debitur mengganti kerugian materiil dan immateriil berdasarkan prinsip restitutio in integrum dan asas pacta sunt servanda. Mahkamah Agung mengoreksi putusan judex facti yang terlalu fokus pada aspek formal dengan lebih mengutamakan keadilan yang sebenarnya sesuai ketentuan KUHPerdata. Penerapan doktrin ini menyediakan proteksi hukum bagi pihak yang dirugikan dan menjaga kepercayaan dalam hubungan bisnis properti di indonesia.
Kata Kunci: Schadevergoeding, Wanprestasi, Perjanjian Kerja Sama, Ganti Rugi
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Buku
Risdiana, R., Ari, M. A., Sulaeman, D., Priyono, E. A., Wulandari, E., Rochmiyatun, S., … Rosnida, R. (2025). Pengantar hukum perdata. Yogyakarta: CV Edu Akademi.
Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum Perikatan. Jakarta: Bumi Aksara.
Yahman. (2017). Karakteristik wanprestasi & tindak pidana penipuan. Jakarta: Prenada Media.
Jurnal
Arafah, Z. N., & Syafwar, R. (2024). Tinjauan yuridis terhadap gugatan kabur (obscuur libel) dalam kasus wanprestasi penanaman modal usaha pada PT arasy mulia utama. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik,2(1), 95–100. doi:10.62379/ptp4k515
Azzahra, V. F., Ivanicevic, J., Huda, G. R., Sianturi, C. R., Simanjuntak, C. Z. R., & Ramadhani, D. A. (2024). Analisis Putusan Hakim Dalam Gugatan Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Modal Usaha. Media Hukum Indonesia (MHI),2(3), 188-196. doi:10.5281/zenodo.11627498
Hapsari, R. A., Hesti, Y., & Mahari, I. S. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi yang Dilakukan Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN Tjk). Case Law,4(1), 1-20. doi:10.25157/caselaw.v4i1.2689
Harmono, H. & Rasji. (2024). Problematika Pertimbangan Hukum Oleh Hakim dalam Mewujudkan Keadilan di Masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis,5(10), 1-19. doi:10.56370/jhlg.v5i10.939
Iwanti, N. A. M. & Taun. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Serta Upaya Hukum Wanprestasi Berdasarkan Undang-undang Yang Berlaku. The Juris,6(2), 361–351. doi:10.56301/juris.v6i2.601
Nadhifah, R. B., & Putra, M. F. M. (2023). Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Oleh Pengembang Terhadap Pemilik Tanah di Kota Padang (Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 194/PDT/2022/PT PDG). Gorontalo Law Review,6(2), 421–429. doi:10.32662/golrev.v6i2.2843
Purba, M., & Habeahan, B. (2024). Tinjauan yuridis akibat hukum terhadap debitur atas gugatan eror in persona yang diajukan kepada kreditur. Innovative: Journal Of Social Science Research,4(6), 6163–6174. doi:10.31004/innovative.v4i6.16569
Sianturi, C. R., Aria, M. G., Choirunnisa, A. N., Nahriva, A. Z., & S, Surahmad. (2024). Efek Hukum Perubahan Serta Pembatalan Kontrak; Tinjauan Dari Perspektif Hukum Perikatan. Media Hukum Indonesia (MHI),2(4), 326-331. doi:10.5281/zenodo.14192185
Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum,7(2), 107–120. doi:10.37893/jbh.v7i2.318
Suganda, M. A. & Rasji. (2025). Pengaturan Bentuk Dan Kualifikasi Wanprestasi Akibat Ketidaksesuaian Objek Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum,13(10), 2241–2249. doi:10.24843/KS.2025.v13.i10.p06
Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian. Jurnal Hukum Das Sollen,9(2), 841–848. doi:10.32520/das-sollen.v9i2.2988
Tanjaya, W., Heriyanti, & Wijaya, E. T. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi. Unes Journal of Swara Justisia,9(2), 261–267. doi:10.31933/rynrzt05
Turagan, A. F. (2019). Pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik menurut pasal 1338 kuhperdata. Lex Privatum,7(1), 46-51.
Website
Tim Hukumonline. Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya. Available from https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/. (Diakses 10 April 2025)
Yasin, M. Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Available from https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074/. (Diakses 28 November 2025)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












