Legal Ideals: Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Kerangka Negara Hukum

  • Diya Ul Akmal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Kemanfaatan Hukum, Legal Ideals, Negara Hukum, Perlindungan Hukum, Sistem Hukum

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memahami kemanfaatan hukum dalam konteks legal ideals. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum berlandaskan konstitusi. Selama ini konsep kemanfaatan hukum sering diabaikan keberadaannya. Padahal kemanfaatan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam suatu sistem hukum. Secara khusus, perlindungan hukum juga bagian dari kemanfaatan hukum itu sendiri. Begitupun dengan kepastian hukum dan keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur negara hukum. Diperlukan pemahaman yang lebih luas agar kemanfaatan hukum dapat dipahami oleh setiap subjek hukum pada suatu negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, Diya Ul. “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dan Belanda: Analisis Perbandingan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan 10, no. 2 (2023): 12–28.
Akmal, Diya Ul, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. “Legal Ideals: Lawmaking and Law Enforcement Primarily Based on Community Social Life in Indonesia.” Precedente Revista Jurídica 23 (November 24, 2023): 129–62. https://doi.org/10.18046/prec.v23.6008.
Anshar, Sayid. “Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Hukum Islam.” Soumatera Law Review 2, no. 2 (2019): 235–45.
Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.” Jakarta: Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM, 2011.
———. “Penegakan Hukum.” Jakarta, 2016.
Ayunita, Khelda. Pengantar Hukum Konstitusi Dan Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017.
Azhary. Negara Hukum Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: UIPress, 1995.
Candra, Fadhlin Ade, and Fadhillatu Jahra Sinaga. “Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (August 11, 2023): 41–50. https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15.
Cecep Cahya Supena. “Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 9, no. 2 (May 31, 2023): 372–88. https://doi.org/10.25157/moderat.v9i2.3125.
Gimon, Daniel Nicolas. “Pengaturan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Bentuk Perlindungan Hak Konstitusi.” Lex Administratum 6, no. 4 (2018): 173–80.
Hadi, Fikri. “Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Wijaya Putra Law Review 1, no. 2 (October 21, 2022): 170–88. https://doi.org/10.38156/wplr.v1i2.79.
Hasan, Zainudin, Sanyyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” Jima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 44–54.
Jayanti, Dian Dwi. “Pengertian Perlindungan Hukum Dan Penegakan Hukum.” hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49/.
Jimly Asshidiqie. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta): Konstitusi Press, 2005.
Konradus, Danggur. “Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 3 (July 25, 2016): 198. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.198-206.
M.D, Moh. Mahfud. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Muhlashin, Ias. “Negara Hukum, Demokrasi Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Al-Qadau 8, no. 1 (2021): 87–100.
Nurhardianto, Fajar. “Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia.” Jurnal Tapis 11, no. 1 (2015): 34–45.
Qamar, Nurul, and Farah Syah Rezah. “Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 2, no. 2 (July 14, 2023): 201–22. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v2i2.1781.
S, Lestari Wulandari, Biloka Tanggahma, and Rivaldhy N. Muhammad. “Menguak Esensi: Negara Hukum Dalam Konstitusi: Sebuah Analisis Mendalam Terhadap Perlindungan Hak-Hak Warga Negara.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9456–68.
Salman, H R Otje. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Sari, Indah. “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9, no. 1 (June 3, 2014): 40–60. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.297.
Setiono. “‘Rule of Law.’” Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2004.
Sinaulan, JH. “Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat.” IDEAS: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 4, no. 1 (2018): 79–84.
Soemarsono, Maleha. “Negara Hukum Indonesia Ditinjau Dari Sudut Teori Tujuan Negara.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 32, no. 2 (2007): 300–322.
Subechi, Imam. “Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 3 (2012): 339–58.
Susylawati, Eka. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Al-Ihkam 4, no. 1 (2009): 125–40.
Tim Hukumonline. “Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, Dan Contohnya.” hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/?page=3.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 30, 2014. https://doi.org/10.25072/JWY.V30I1.74.
Published
2025-08-02
How to Cite
Diya Ul Akmal. (2025). Legal Ideals: Mewujudkan Perlindungan Hukum dalam Kerangka Negara Hukum. Jurnal Esensi Hukum, 7(1), 18-27. https://doi.org/10.35586/jsh.v7i1.417