Additional Menu
Kebijakan Penggunaan Generative AI
Jurnal Esensi Hukum menyadari semakin luasnya penggunaan alat Kecerdasan Buatan Generatif (Generative AI) dalam penulisan akademik dan penelitian. Kebijakan ini menetapkan panduan yang jelas untuk penggunaan alat AI yang dapat diterima dan transparan dalam naskah yang diajukan ke jurnal ini.
1. Definisi
Generative AI merujuk pada alat berbasis AI yang menghasilkan teks, gambar, analisis data, atau konten lain berdasarkan perintah (prompt) pengguna. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, ChatGPT, Google Gemini, Microsoft Copilot, Claude, dan aplikasi berbasis large language model (LLM) sejenis.
2. Penggunaan yang Diperbolehkan
Penulis dapat menggunakan alat Generative AI untuk tujuan berikut:
- Pemeriksaan tata bahasa, penyuntingan bahasa (proofreading), dan penyuntingan bahasa untuk meningkatkan keterbacaan.
- Parafrasa atau meringkas konten yang sudah ditulis sendiri oleh penulis.
- Menghasilkan kerangka awal atau saran struktur yang kemudian direvisi secara substansial oleh penulis.
- Bantuan pencarian literatur, dengan syarat semua sumber yang dikutip diverifikasi secara independen oleh penulis.
3. Penggunaan yang Dilarang
Penggunaan Generative AI berikut ini dilarang keras:
- Menggunakan teks hasil AI sebagai konten utama atau substansial naskah tanpa kontribusi intelektual yang signifikan dari penulis.
- Mencantumkan alat AI sebagai penulis atau kontributor. Alat AI tidak dapat memegang status kepenulisan karena tidak dapat bertanggung jawab atas keakuratan, integritas, dan orisinalitas karya.
- Menggunakan AI untuk memalsukan, memanipulasi, atau merekayasa data penelitian, kutipan, atau referensi.
- Mengirimkan konten hasil AI tanpa pengungkapan kepada tim editorial.
4. Kewajiban Pengungkapan
Penulis yang menggunakan alat Generative AI dalam bagian mana pun dari persiapan naskahnya wajib mengungkapkan penggunaan tersebut. Pengungkapan ini harus dicantumkan dalam naskah sebagai pernyataan terpisah dengan judul Pengungkapan Penggunaan AI, ditempatkan sebelum bagian Daftar Pustaka. Pernyataan tersebut harus menyebutkan:
- Nama alat AI yang digunakan.
- Tujuan penggunaan alat tersebut.
- Bagian naskah tempat alat tersebut diterapkan.
Contoh pernyataan pengungkapan: "Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama alat AI] untuk tujuan [pemeriksaan tata bahasa / penyuntingan bahasa / parafrasa / bantuan pencarian literatur]. Alat tersebut diterapkan pada [sebutkan bagian, misalnya bagian pendahuluan dan pembahasan]. Setelah menggunakan alat ini, penulis meninjau dan merevisi konten sesuai kebutuhan serta bertanggung jawab penuh atas keakuratan dan integritas karya yang dipublikasikan."
5. Tanggung Jawab Penulis
Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas isi naskahnya, terlepas dari apakah alat Generative AI digunakan dalam penyusunannya atau tidak. Ini mencakup tanggung jawab atas keakuratan fakta, validitas argumen, orisinalitas karya, serta kebenaran seluruh kutipan dan referensi. Penggunaan alat AI tidak mengurangi atau mengalihkan tanggung jawab ini dengan cara apa pun.
6. Peninjauan Redaksi dan Konsekuensi
Tim editorial berhak meminta klarifikasi atau bukti tambahan terkait penggunaan Generative AI dalam naskah mana pun yang diajukan. Kegagalan mengungkapkan penggunaan alat AI sebagaimana diwajibkan dalam kebijakan ini, atau penggunaan AI yang melanggar batasan penggunaan yang dilarang di atas, akan diperlakukan sebagai pelanggaran etika publikasi dan dapat mengakibatkan penolakan naskah atau penarikan kembali (retraksi) artikel yang sudah terbit, sesuai dengan Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik jurnal ini.
7. Penggunaan AI oleh Tim Editorial
Tim editorial Jurnal Esensi Hukum dapat menggunakan Generative AI untuk keperluan administratif terbatas, seperti memeriksa format kutipan, menyunting bahasa dalam korespondensi dengan penulis, atau penyaringan awal kesesuaian naskah dengan cakupan jurnal. Tim editorial dilarang menggunakan Generative AI untuk menggantikan penilaian substantif atas mutu keilmuan naskah, termasuk keputusan menerima, meminta revisi, atau menolak. Keputusan editorial akhir tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab editor yang bersangkutan, bukan rekomendasi hasil AI.
8. Larangan Penggunaan AI oleh Mitra Bestari dalam Proses Telaah Sejawat
Mitra bestari dilarang menggunakan Generative AI atau teknologi berbasis AI lainnya untuk melakukan evaluasi substantif terhadap naskah, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun laporan telaah, menilai mutu argumentasi hukum dan metodologi, atau menghasilkan rekomendasi keputusan (terima, revisi, atau tolak). Larangan ini bersifat mutlak dan tanpa pengecualian, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Naskah yang diserahkan kepada mitra bestari bersifat rahasia. Mengunggah sebagian atau seluruh isi naskah ke platform Generative AI publik untuk tujuan apa pun merupakan pelanggaran kerahasiaan dan dilarang keras.
Mitra bestari tetap dapat menggunakan alat berbasis AI untuk keperluan administratif terbatas, seperti memeriksa tata bahasa catatan telaah mereka sendiri, dengan syarat tidak melibatkan pengungkapan isi naskah yang sedang ditelaah.
Kebijakan ini merujuk pada COPE Position Statement on Authorship and AI Tools (2023) dan Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.
2.png)












