Kebijakan Pengarsipan

Jurnal Esensi Hukum berkomitmen terhadap pelestarian jangka panjang seluruh konten yang telah diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan memastikan rekam ilmiah tetap dapat diakses oleh pembaca, peneliti, dan institusi dari waktu ke waktu, terlepas dari keberlanjutan operasional jurnal.

Pelestarian Digital

Jurnal Esensi Hukum menggunakan PKP Preservation Network (PKP PN) untuk membuat arsip permanen jurnal bagi kepentingan pelestarian dan pemulihan. PKP PN menyimpan konten jurnal melalui jaringan terdesentralisasi berbasis LOCKSS yang dikelola oleh berbagai institusi peserta di seluruh dunia. Sistem ini memastikan artikel tetap tersedia meskipun situs web jurnal tidak dapat diakses.

Pengarsipan Mandiri

Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengarsipkan secara mandiri artikel yang telah diterbitkan, termasuk versi penerbit dalam format PDF, pada repositori institusi, repositori bidang ilmu, serta situs web pribadi atau akademik. Pengarsipan tersebut harus mencantumkan sitasi yang tepat dan merujuk pada publikasi asli dalam Jurnal Esensi Hukum.

Deposit Repositori

Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Esensi Hukum diindeks dan diarsipkan melalui repositori institusi maupun repositori eksternal untuk memperluas aksesibilitas serta menjamin ketersediaan salinan arsip. Proses tersebut mencakup penyimpanan pada repositori institusi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta serta layanan pengindeksan dan basis data lain yang relevan.

Keberlanjutan Akses

Apabila Jurnal Esensi Hukum berhenti menerbitkan publikasi, dewan editor akan melakukan setiap upaya yang wajar untuk memastikan seluruh arsip artikel yang telah diterbitkan tetap tersedia secara permanen dan dapat diakses secara bebas melalui jaringan pelestarian dan repositori sebagaimana dijelaskan di atas.