Efektivitas Pengumuman Kehendak Nikah dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pada KUA Di Kabupaten Boyolali
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengumuman kehendak nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Boyolali. Pengumuman kehendak nikah memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kontrol sosial dan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum perkawinan, seperti manipulasi status pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi dokumen dan wawancara mendalam dengan pegawai KUA serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru memberikan landasan normatif yang kuat bagi transparansi pencatatan pernikahan, implementasinya belum efetif masih menghadapi beberapa kendala berupa keterbatasan sarana teknologi, kapasitas sumber daya manusia, serta tingkat kesadaran masyarakat. Faktor sosial budaya lokal juga mempengaruhi tingkat partisipasi publik dalam menyampaikan keberatan terhadap rencana pernikahan. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada substansi hukum, tetapi juga pada kesiapan struktur kelembagaan, sarana prasarana teknologi digital yang memadai serta dukungan anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur, serta kebijakan afirmatif dari Kementerian Agama guna mewujudkan pengumuman kehendak nikah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan digital yang nantinya bisa mewujudkan digitalisasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












