Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
Abstrak
Penelitian ini membahas kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan ini berawal dari beban utang yang tinggi serta penurunan permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex mengalami gagal bayar sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur. Kepailitan ini terjadi setelah perusahaan tidak berhasil menjalankan perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi karena ketidakmungkinan debitur memenuhi kewajiban finansialnya, sehingga perlunya penyelesaian hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti efektivitas kurator dan potensi pemahaman proses hukum.
Kata kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang
Penelitian ini membahas kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan ini berawal dari beban utang yang tinggi serta penurunan permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex mengalami gagal bayar sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur. Kepailitan ini terjadi setelah perusahaan tidak berhasil menjalankan perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi karena ketidakmungkinan debitur memenuhi kewajiban finansialnya, sehingga perlunya penyelesaian hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti efektivitas kurator dan potensi pemahaman proses hukum.
Kata kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












