Perspektif Hukum Bisnis Dalam Kepailitan Terhadap PT Sri Rejeki Isman TBK (Studi Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)

  • Khadafi Alibya Hamka Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Penelitian ini membahas kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan ini berawal dari beban utang yang tinggi serta penurunan permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex mengalami gagal bayar sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur. Kepailitan ini terjadi setelah perusahaan tidak berhasil menjalankan perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi karena ketidakmungkinan debitur memenuhi kewajiban finansialnya, sehingga perlunya penyelesaian hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti efektivitas kurator dan potensi pemahaman proses hukum.

Kata kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang

Penelitian ini membahas kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dinyatakan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur. Permasalahan ini berawal dari beban utang yang tinggi serta penurunan permintaan akibat pandemi COVID-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sritex mengalami gagal bayar sehingga pengadilan niaga mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh kreditur. Kepailitan ini terjadi setelah perusahaan tidak berhasil menjalankan perjanjian perdamaian (PKPU) sebagai upaya restrukturisasi utang. Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa kepailitan terjadi karena ketidakmungkinan debitur memenuhi kewajiban finansialnya, sehingga perlunya penyelesaian hukum melalui pengadilan niaga untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian utang. Namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti efektivitas kurator dan potensi pemahaman proses hukum.

Kata kunci: kepailitan, PT Sritex, PKPU, pengadilan niaga, utang

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2026-01-15