Kedudukan Keuntungan Usaha Pra-Perkawinan sebagai Harta Bersama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

  • Adam Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Zaky Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Kata Kunci: Harta Bersama, Harta Bawaan, Keuntungan Usaha Pra-Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia

Abstrak

Penelitian ini mengkaji persoalan hukum mengenai status keuntungan dari usaha yang dimiliki sebelum perkawinan, apakah berkedudukan sebagai harta bawaan atau harta bersama. Meskipun pokok usaha adalah harta bawaan, keuntungan yang dihasilkan selama masa perkawinan sering kali tidak terlepas dari kontribusi pasangan, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan harta bersama atas usaha pra-perkawinan tersebut serta mengkaji relevansi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 2596/Pdt.G/2025/PA.JU terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bahan hukum primer yang diteliti meliputi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), Kompilasi Hukum Islam, dan putusan pengadilan terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara prinsip, usaha pra-perkawinan tetap berstatus sebagai harta bawaan. Namun, keuntungan yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama apabila terbukti adanya kontribusi nyata dari suami atau istri dalam mendukung keberlangsungan dan perkembangan usaha tersebut. Putusan Nomor 2596/Pdt.G/2025/PA.JU mencerminkan perkembangan penafsiran hukum yang progresif, di mana pertimbangan tidak lagi kaku pada waktu perolehan aset, melainkan turut mengakomodasi pertumbuhan nilai ekonomi dan kontribusi para pihak. Oleh karena itu, putusan ini memiliki relevansi penting dalam mengisi kekosongan norma dan mendorong pembaharuan hukum harta bersama di Indonesia agar lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Kata Kunci: Harta Bersama, Harta Bawaan, Keuntungan Usaha Pra-Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Buku

Az-Zuhaili, W. (2004). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Hadikusuma, H. (2014). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Harahap, M. Y. (2007). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.

Kamil, A., & Fauzan, M. (2017). Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.

Manan, A. (2017). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2018). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

MK, M. Anshary. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nuruddin, Amiur, & Azhari T. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 Tahun 1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana, 2018.

Rofiq, A. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemiyati, S. (2016). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Suparman, E. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama.

Jurnal

Fathullah, F., & Sayehu, S. (2024). Tafsir Ayat-Ayat Tentang Nafkah Bagi Perempuan Bekerja Pendekatan Historis, Antropologis, Dan Sosiologis (Qs. An-Nisa: 32 & 34). DESANTA (Indonesian of Interdisciplinary Journal), 5(1), 57-72. url: https://jurnal.desantapublisher.com/index.php/desanta/article/view/349

Harimurti, Dwi Anindya. (2021). “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3(2), 157–171. DOI: https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908

Kurniawan, M. Beni. (2017). “Konsep Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi dalam Perkawinan.” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 17(2), 351-372. DOI: 10.15408/ajis.v17i2.4741.

Kurniawan, M. Beni. (2018). “Pembagian Harta Bersama Ditinjau dari Besaran Kontribusi Suami Istri dalam Perkawinan.” Jurnal Yudisial 11(1), 41-53. DOI: 10.29123/jy.v11i1.224.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20. DOI: 10.51749/jphi.v2i1.14

Siregar, D. G., & Situmorang, J. P. J. (2026). Tinjauan Yuridis terhadap Pengaturan Harta Bersama dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 5(1), 100-111. doi: 10.55606/jhpis.v5i1.5931

Website:

Artha, Mutiara Putri. Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan. Available from https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-percampuran-harta-istri-dan-suami-karena-perkawinan-lt4f9d677d7fb35/, diakses 2 Juni 2026.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam.

Diterbitkan
2026-06-22