Etika Publikasi

Jurnal Esensi Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Jurnal ini berkomitmen menjaga standar etika publikasi tertinggi dan mencegah segala bentuk pelanggaran akademik di sepanjang proses publikasi. Pernyataan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk penulis, editor, mitra bebestari, dan pengelola jurnal. Seluruh kebijakan etika publikasi dalam dokumen ini mengacu pada Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Core Practices dan COPE Guidance and Tools.

Tanggung Jawab Penulis

  1. Standar Pelaporan. Penulis harus menyajikan laporan penelitian asli secara akurat disertai pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian secara jujur, tanpa fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data yang tidak pantas. Naskah harus memuat detail dan referensi yang memadai agar pihak lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang bersifat curang atau sengaja tidak akurat termasuk perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman penulisan yang ditetapkan jurnal.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diserahkan merupakan karya asli sepenuhnya. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi, kecuali editor telah menyetujui publikasi bersama. Karya dan publikasi terdahulu yang relevan, baik dari peneliti lain maupun karya penulis sendiri, harus diakui dan dirujuk dengan tepat. Literatur primer harus dikutip sedapat mungkin. Kutipan langsung dari publikasi peneliti lain harus dicantumkan dalam tanda kutip disertai sitasi yang sesuai.
  3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan. Penulis pada dasarnya tidak boleh menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga tidak boleh menerbitkan naskah redundan atau naskah yang menguraikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan termasuk perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima. Publikasi berganda yang berasal dari satu proyek penelitian harus dinyatakan secara jelas, dan publikasi utama harus dirujuk.
  4. Pengakuan Sumber. Penulis harus mengakui seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang memengaruhi sifat dari karya yang dilaporkan. Pengakuan yang tepat atas karya pihak lain harus selalu diberikan.
  5. Kepenulisan Naskah. Kepenulisan pada publikasi penelitian harus mencerminkan kontribusi setiap individu secara akurat terhadap penelitian dan pelaporannya. Status penulis hanya diberikan kepada pihak yang memberikan kontribusi signifikan pada konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Pihak lain yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Kontributor dengan kontribusi yang kurang substansial atau bersifat teknis semata harus dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih. Penulis juga wajib memastikan bahwa seluruh penulis pendamping telah membaca dan menyetujui naskah yang diserahkan serta status kepenulisan mereka.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Seluruh penulis harus mengungkapkan secara jelas dalam naskah setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lain yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Seluruh sumber pendanaan proyek harus diungkapkan.
  7. Kesalahan Mendasar dalam Karya Terpublikasi. Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan signifikan dalam naskah yang telah diserahkan, penulis harus segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.
  8. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan. Penulis harus menyatakan secara jelas dalam naskah apabila penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko bahaya khusus dalam penggunaannya.

Tanggung Jawab Editor

  1. Keputusan Publikasi. Berdasarkan laporan telaah dari dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta perbaikan atas naskah. Keputusan tersebut harus selalu didasarkan pada validitas karya yang bersangkutan dan kepentingannya bagi peneliti maupun pembaca. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan editorial jurnal dan tetap terikat pada ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bebestari dalam mengambil keputusan ini. Editor bertanggung jawab atas seluruh naskah yang diterbitkan dan harus memiliki prosedur serta kebijakan untuk menjaga kualitas materi yang diterbitkan dan menjaga integritas rekam jejak publikasi.
  2. Telaah Naskah. Editor harus memastikan setiap naskah dievaluasi orisinalitasnya sejak awal. Editor harus mengelola proses telaah sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses telaah sejawat pada panduan bagi penulis dan menunjukkan bagian mana dari jurnal yang melalui proses telaah sejawat. Editor harus memilih mitra bebestari yang tepat untuk setiap naskah yang sedang dipertimbangkan, dengan memilih penelaah yang memiliki keahlian memadai dan menghindari penelaah yang memiliki konflik kepentingan.
  3. Keadilan. Editor harus memastikan setiap naskah yang diterima jurnal dievaluasi berdasarkan isi ilmiahnya, tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, atau karakteristik pribadi lain dari penulis. Menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial menjadi hal mendasar untuk menghasilkan keputusan yang adil dan tidak bias. Editor memegang posisi yang berpengaruh besar terhadap keputusan publikasi, sehingga proses ini harus dijaga seadil dan setidak bias mungkin.
  4. Kerahasiaan. Editor harus memastikan informasi mengenai naskah yang diserahkan penulis tetap dijaga kerahasiaannya. Editor harus mengevaluasi secara kritis setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan. Hal ini mencakup keharusan memperoleh persetujuan yang diinformasikan secara memadai (informed consent) untuk penelitian yang disajikan, dan bila relevan, persetujuan untuk publikasi.