Additional Menu
Etika Publikasi
Pernyataan Etika Publikasi dan Malpraktik
Jurnal Esensi Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Jurnal ini berkomitmen menjaga standar etika publikasi tertinggi dan mencegah segala bentuk pelanggaran akademik di sepanjang proses publikasi. Pernyataan ini berlaku bagi semua pihak yang terlibat, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan pengelola jurnal. Seluruh kebijakan etika publikasi dalam pernyataan ini berpedoman pada Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Core Practices dan COPE Guidance and Tools.
Kewajiban Penulis
- Standar Pelaporan. Penulis harus menyajikan laporan penelitian asli secara akurat serta pembahasan yang objektif atas signifikansinya. Peneliti harus menyampaikan hasil penelitiannya secara jujur, tanpa fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data yang tidak semestinya. Naskah harus memuat detail dan referensi yang cukup agar pihak lain dapat mereplikasi penelitian tersebut. Pernyataan yang curang atau diketahui tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman penulisan jurnal.
- Orisinalitas dan Plagiarisme. Penulis harus memastikan bahwa karya yang ditulis sepenuhnya orisinal. Naskah tidak boleh diajukan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi, kecuali editor telah menyetujui publikasi bersama. Karya dan publikasi terdahulu yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun oleh penulis sendiri, harus diakui dan dirujuk dengan semestinya. Literatur primer harus dikutip sedapat mungkin. Kutipan kata demi kata dari publikasi peneliti lain harus dicantumkan dalam tanda kutip disertai sitasi yang sesuai.
- Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan. Penulis pada dasarnya tidak boleh mengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Penulis juga tidak boleh menerbitkan naskah redundan atau naskah yang menjelaskan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi tidak etis dan tidak dapat diterima. Publikasi ganda yang berasal dari satu proyek penelitian harus diidentifikasi secara jelas sebagai demikian, dan publikasi utamanya harus dirujuk.
- Pengakuan Sumber. Penulis harus mengakui seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang memengaruhi sifat karya yang dilaporkan. Pengakuan yang layak atas karya pihak lain harus selalu diberikan.
- Kepenulisan Naskah. Kepenulisan publikasi penelitian harus secara akurat mencerminkan kontribusi tiap individu terhadap karya dan pelaporannya. Status penulis hanya diberikan kepada pihak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Pihak lain yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping (co-author). Kontributor dengan kontribusi yang kurang substansial atau bersifat teknis semata sebaiknya dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih. Penulis juga harus memastikan bahwa seluruh penulis pendamping telah melihat dan menyetujui naskah yang diajukan serta status kepenulisan mereka.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Semua penulis harus mengungkapkan secara jelas dalam naskahnya setiap konflik kepentingan finansial atau substansial lain yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Seluruh sumber pendanaan proyek harus diungkapkan.
- Kesalahan Mendasar pada Karya yang Sudah Terbit. Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan pada naskah yang telah diajukan, penulis harus segera memberi tahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali (retraksi) atau mengoreksi naskah tersebut.
- Bahaya serta Subjek Manusia atau Hewan. Penulis harus menyatakan secara jelas dalam naskah apabila penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko bahaya tidak biasa dalam penggunaannya.
Kewajiban Editor
- Keputusan Publikasi. Berdasarkan laporan telaah dari dewan redaksi, editor dapat menerima, menolak, atau meminta perbaikan naskah. Validitas karya yang bersangkutan dan pentingnya karya tersebut bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar keputusan tersebut. Editor dapat berpedoman pada kebijakan dewan redaksi jurnal dan terikat oleh ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bestari dalam mengambil keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diterbitkan dan harus memiliki prosedur serta kebijakan untuk menjaga mutu materi yang diterbitkan serta menjaga integritas rekam publikasi.
- Telaah Naskah. Editor harus memastikan setiap naskah dievaluasi orisinalitasnya sejak awal. Editor harus mengelola dan menjalankan proses telaah sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses telaah sejawatnya dalam informasi untuk penulis dan menunjukkan bagian mana dari jurnal yang melalui telaah sejawat. Editor harus memilih mitra bestari yang sesuai untuk naskah yang dipertimbangkan, memilih mitra bestari dengan keahlian yang memadai dan menghindari yang memiliki konflik kepentingan.
- Perlakuan yang Adil. Editor harus memastikan setiap naskah yang diterima jurnal dievaluasi konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, atau karakteristik pribadi lain dari penulis. Menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas editorial sangat penting untuk mengambil keputusan yang adil dan tidak bias. Editor memiliki posisi yang berpengaruh signifikan terhadap keputusan publikasi, sehingga penting bagi proses ini untuk tetap seadil dan setidak bias mungkin.
- Kerahasiaan. Editor harus memastikan informasi terkait naskah yang diajukan penulis tetap dijaga kerahasiaannya. Editor harus menilai secara kritis potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan. Ini termasuk mensyaratkan persetujuan (informed consent) yang layak untuk penelitian yang disajikan dan, jika berlaku, persetujuan untuk publikasi.
Kewajiban Mitra Bestari
- Kontribusi terhadap Keputusan Editorial. Telaah sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan, melalui komunikasi editorial dengan penulis, juga dapat membantu penulis memperbaiki naskahnya.
- Ketepatan Waktu. Mitra bestari yang diundang dan merasa tidak memenuhi kualifikasi untuk menelaah penelitian yang dilaporkan dalam suatu naskah, atau mengetahui bahwa telaah yang cepat tidak akan mungkin dilakukan, harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses telaah.
- Kerahasiaan. Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali atas izin editor.
- Standar Objektivitas. Telaah harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak dibenarkan. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai argumen pendukung.
- Pengakuan Sumber. Mitra bestari harus mengidentifikasi karya terbit relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, penurunan, atau argumen pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai sitasi yang relevan. Mitra bestari juga harus menyampaikan kepada editor setiap kemiripan atau tumpang tindih substansial antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan karya terbit lain yang mereka ketahui secara pribadi.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan. Informasi atau gagasan yang bersifat rahasia yang diperoleh melalui telaah sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari tidak boleh bersedia menelaah naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.
Kewajiban Penerbit
- Penjagaan Editorial. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, selaku penerbit Jurnal Esensi Hukum, menjalankan tugas penjagaannya secara serius atas seluruh tahapan penerbitan dan mengakui tanggung jawab etika serta tanggung jawab lainnya. Penerbit berkomitmen memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lain tidak memengaruhi keputusan editorial.
- Kerja Sama dengan Penerbit Lain. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, bersama dewan redaksi, akan membantu komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain apabila diperlukan dan bermanfaat, termasuk dalam hal-hal terkait dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi.
- Integritas Rekam Publikasi. Penerbit mendukung dewan redaksi dalam menjaga integritas rekam publikasi, termasuk memastikan tersedianya mekanisme koreksi, klarifikasi, dan retraksi artikel yang dapat diakses publik, sesuai dengan Retraction Policy jurnal ini.
2.png)












