Kebijakan Penarikan Kembali, Koreksi, dan Diskusi Paska Penerbitan

Kebijakan Penarikan Kembali, Koreksi, dan Diskusi Paska Penerbitan

Jurnal Esensi Hukum menjunjung tinggi integritas rekam jejak ilmiah dan mengikuti pedoman penarikan kembali artikel yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Penarikan kembali (retraction) digunakan untuk memberi tahu pembaca mengenai publikasi yang mengandung kelemahan atau kesalahan serius sehingga hasil dan kesimpulannya tidak lagi valid, atau yang melibatkan pelanggaran dalam penelitian maupun publikasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh artikel yang diterbitkan di Jurnal Esensi Hukum, tanpa memandang sudah berapa lama artikel tersebut diterbitkan. Jurnal juga menerima diskusi ilmiah atas artikel yang sudah terbit dan menanganinya melalui kebijakan ini (lihat bagian Diskusi Paska Penerbitan).

Dasar Penarikan Kembali

Dewan editorial dapat menarik kembali artikel yang telah terbit apabila memenuhi satu atau lebih kondisi berikut:

  • Temuan penelitian sebelumnya sudah pernah diterbitkan di tempat lain tanpa rujukan silang, izin, atau justifikasi yang layak, sehingga tergolong publikasi redundan.
  • Artikel terbukti mengandung plagiarisme atau melaporkan penelitian yang tidak etis.
  • Artikel mengandung data, hasil, atau interpretasi yang terbukti difabrikasi, dipalsukan, atau dimanipulasi.
  • Status kepenulisan artikel dipersengketakan, atau status penulis diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh kontributor.
  • Artikel mengandung bukti jelas bahwa temuannya tidak dapat diandalkan, baik akibat pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja.
  • Proses telaah sejawat terbukti terganggu atau dimanipulasi.

Proses Penarikan Kembali

  1. Kekhawatiran terhadap suatu artikel dapat disampaikan oleh pembaca, penulis, penelaah, editor, atau institusi penulis, termasuk lewat diskusi paska penerbitan. Dewan editorial akan melakukan penilaian awal atas kekhawatiran yang disampaikan tersebut.
  2. Apabila kekhawatiran tersebut dinilai kredibel, dewan editorial akan menghubungi penulis korespondensi untuk meminta penjelasan dan bukti pendukung.
  3. Dewan editorial dapat berkonsultasi dengan anggota tim editorial, pakar eksternal, atau institusi penulis sebelum mengambil keputusan akhir.
  4. Apabila hasil investigasi mengonfirmasi adanya dasar untuk penarikan kembali, dewan editorial akan menerbitkan pemberitahuan penarikan kembali dan menautkannya pada artikel asli.
  5. Keputusan untuk menarik kembali suatu artikel merupakan wewenang dewan editorial, diambil setelah penulis diberi kesempatan menanggapi, dan tidak bergantung pada persetujuan penulis.

Pemberitahuan Penarikan Kembali

Artikel yang ditarik kembali tidak dihapus dari situs web atau basis data jurnal. Artikel asli tetap dapat diakses, diberi tanda dengan jelas sebagai artikel yang telah ditarik kembali, dan ditautkan pada pemberitahuan penarikan kembali yang menjelaskan alasannya. Pemberitahuan penarikan kembali diterbitkan sebagai entri tersendiri dalam jurnal, dapat diakses secara bebas, dan mencantumkan pihak yang menarik kembali artikel tersebut beserta dasar penarikan kembali secara spesifik. Versi PDF dari artikel yang ditarik kembali diberi watermark pada setiap halaman untuk menunjukkan statusnya sebagai artikel yang telah ditarik kembali.

Koreksi

Kesalahan kecil yang tidak memengaruhi validitas keseluruhan temuan, kesimpulan, atau interpretasi artikel dapat ditangani melalui pemberitahuan koreksi, bukan penarikan kembali. Dewan editorial menentukan apakah suatu kesalahan memerlukan koreksi atau penarikan kembali berdasarkan tingkat keparahan dampaknya terhadap karya yang telah diterbitkan. Jurnal membedakan dua bentuk koreksi:

  • Erratum: koreksi dari dewan editorial atas kesalahan kecil yang muncul pada proses penyuntingan atau produksi.
  • Corrigendum: koreksi dari penulis atas kesalahan dalam proses penelitian atau penulisan yang tidak membatalkan temuan secara keseluruhan.

Expression of Concern

Jika bukti belum konklusif tetapi pembaca perlu diperingatkan tentang kemungkinan masalah serius, atau jika penyelidikan memerlukan waktu lama, dewan editorial dapat menerbitkan Expression of Concern pada artikel yang bersangkutan. Dewan editorial memperbarui atau mengganti pemberitahuan ini setelah keputusan akhir diambil.

Diskusi Paska Penerbitan

Debat ilmiah setelah publikasi membantu menjaga ketepatan rekam ilmiah. Sejalan dengan panduan COPE tentang diskusi paska penerbitan dan koreksi, Jurnal Esensi Hukum menerima komentar, pertanyaan, kritik, dan tafsir alternatif atas data, metode, argumen hukum, dan kesimpulan artikel yang sudah diterbitkannya. Proses ini bertujuan melindungi integritas literatur, bukan menghukum penulis.

Cara mengajukan. Kirim email ke esensihukum@upnvj.ac.id dengan subjek "Diskusi Paska Penerbitan: [judul artikel]". Sertakan:

  • nama lengkap, afiliasi, dan alamat email pengirim;
  • identitas artikel: judul, nama penulis, volume dan nomor, serta DOI;
  • komentar yang jelas beserta dasar atau buktinya, misalnya data, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau literatur;
  • pernyataan konflik kepentingan, jika ada.

Cara penanganan.

  1. Kantor redaksi mengonfirmasi penerimaan komentar dalam 7 hari kerja.
  2. Pemimpin Redaksi menilai kesesuaian komentar dengan artikel dan dasar ilmiahnya.
  3. Redaksi mengundang penulis artikel menanggapi dalam 30 hari.
  4. Dewan editorial dapat meminta pendapat penelaah independen atau pakar lain.
  5. Pemimpin Redaksi memutuskan tindak lanjut dan memberi tahu pengirim serta penulis.

Hasil yang mungkin.

  • Tanpa tindakan: komentar tidak menunjukkan masalah pada artikel. Kantor redaksi menyampaikan alasannya kepada pengirim.
  • Publikasi diskusi: komentar yang bernilai ilmiah dan tanggapan penulis dapat terbit sebagai surat kepada editor, atau sebagai komentar dan balasan di edisi berikutnya.
  • Koreksi atau Expression of Concern: ditangani menurut bagian Koreksi dan Expression of Concern.
  • Penarikan kembali: ditangani menurut bagian Dasar, Proses, dan Pemberitahuan Penarikan Kembali. Dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, atau pelanggaran penelitian lain mengikuti proses penarikan kembali di atas.

Ketentuan komentar. Komentar harus ilmiah, sopan, dan menyebut dasar yang dapat diperiksa. Kantor redaksi tidak memproses serangan pribadi, komentar tanpa dasar, atau komentar tanpa identitas pengirim yang dapat diverifikasi. Kantor redaksi menjaga kerahasiaan identitas pengirim dan isi komentar sampai keputusan diambil, kecuali pengungkapan diperlukan untuk menanggapi dugaan pelanggaran. Penulis artikel berhak menanggapi setiap komentar sebelum dewan editorial memutuskan.

Konflik Kepentingan dalam Penanganan Kasus

Editor, penelaah, atau pakar yang terlibat dalam diskusi paska penerbitan, koreksi, atau penarikan kembali wajib mengungkapkan konflik kepentingan dengan artikel, penulisnya, atau pengirim keberatan. Konflik kepentingan mencakup hubungan pribadi, keuangan, institusional, atau kerja sama, serta hubungan pembimbing dan mahasiswa. Orang yang berkonflik tidak ikut menilai maupun memutuskan, dan Pemimpin Redaksi menyerahkan kasus itu kepada editor atau pakar lain. Jika Pemimpin Redaksi yang berkonflik, anggota dewan editorial lain mengambil keputusan. Konflik kepentingan dalam kepengarangan, pengiriman naskah, dan telaah sejawat diatur dalam kebijakan Etika Publikasi.

Banding

Penulis yang tidak setuju dengan keputusan penarikan kembali dapat mengajukan banding tertulis kepada dewan editorial dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Banding harus memuat bukti baru atau bantahan substantif atas temuan. Keputusan dewan editorial atas banding bersifat final.

Kebijakan ini sejalan dengan pedoman penarikan kembali dan panduan tentang diskusi paska penerbitan dan koreksi dari COPE.