Pelaksanaan Community Based Corrections: Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

  • Ana Meilia Hendro Setiyono Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Irvan Sebastian Iskandar Politeknik Pengayoman Indonesia
Kata Kunci: Community Based Corrections, Lapas Terbuka, Reintegrasi Sosial, Pemasyarakatan

Abstrak

Overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan mendorong perlunya alternatif pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Community Based Corrections (CBC) menjadi pendekatan baru dalam sistem pemasyarakatan yang relevan diterapkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Community Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan sebagai bentuk pembinaan yang menekankan reintegrasi dan rehabilitasi narapidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik deskriptif kualitatif, melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi terhadap pelaksanaan program CBC. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan CBC di Lapas Terbuka Nusakambangan telah memenuhi prinsip-prinsip dasar seperti perlindungan masyarakat, proporsionalitas, efektivitas biaya, dan restorasi, meskipun masih menghadapi tantangan dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa CBC berpotensi menjadi kebijakan pemidanaan masa depan yang lebih manusiawi dan efisien, serta mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan integrasi sosial.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Daftar Pustaka

Ambarsari, H. A. N. (2018). PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. X, 173–190.

Arto, B. (2024). Perubahan Perilaku Narapidana dengan Pembinaan Community- Based Treatment di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Terbuka Ciangir. 8, 20–42.

Bambang Waluyo. (2023). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Penerbit : Sinar Grafika.

Bonta, J. (2018). Corrections research in Canada : Impressive progress and promising prospects. (April 1999). https://doi.org/10.3138/cjcrim.41.2.235

Fajriando, H. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 323. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.323-338

Hamja, (2015). Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Penerbit : Deepublish.

Hamja, H. and B. A. A. G. (2024). Analysis of Community-Based Correctional Implementation from a Legal Issues Perspective: A Global Survey. 223(3), 1–22.

Hidayat, M., & Subroto, M. (2022). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(3), 323–332.

Lilis Lisnawati, Putu Pande S. A., Muhammad Mustofa, M. Ali Aranoval. 2015. Community Based Corrections Peluang dan Strategi Implementasi di Indonesia. Penerbit : Center for Detention Studies.

McCarthy, D. J. (2001). Community Based Corrections. Belmont, CA:Wadsworth.

Nugraha, A. (2020). Konsep Community Based Corrections Pada Sistem Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Dampak Pemenjaraan. Jurnal Sains Sosio Huaniora, 4, 1–23.

Rahardiawan, B., Subroto, M., Pemasyarakatan, S. T., & Pemasyarakatan, P. I. (2023). Penerapan Community Based Correction dalam Upaya Peningkatan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 6(April), 2545–2551.

Ricky Fahriza. (2020). Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Overcrowded Di Lembaga Pemasyarakatan. Reformasi Hukum, 24(2), 130–149. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.102

Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.03.RR.07.03. Tahun 2003 tentang Pembentukan Lapas Terbuka;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan;

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;

Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Diterbitkan
2025-10-01