Pertanggungjawaban Dealer Kendaraan atas Keterlambatan Penyerahan STNK Kepada Pembeli: Studi Putusan Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban dealer kendaraan yang menunda penyerahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pembeli sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd. Kewajiban menyerahkan STNK merupakan bagian dari prestasi penjual dalam perjanjian jual beli kendaraan, sehingga keterlambatan pelaksanaannya menimbulkan persoalan hukum yang berpengaruh pada hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana konstruksi perikatan antara para pihak dibentuk serta bagaimana hakim membuktikan dan menilai terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual mengenai hukum perikatan dan PMH, serta pendekatan kasus dengan menelaah fakta, alat bukti, dan pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dealer telah lalai memenuhi kewajiban hukum untuk menyelesaikan STNK dalam waktu yang layak sehingga perbuatannya dipandang bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar hak pembeli, serta tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Hakim menemukan adanya hubungan kausal antara keterlambatan tersebut dengan kerugian nyata yang dialami pembeli, sehingga dealer diperintahkan menyerahkan STNK, mengganti kerugian materiil dan immateriil, serta menanggung sebagian kewajiban angsuran. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi kendaraan demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Retnowati, Tutiek, dan Sujarwo Darmadi. (2015). Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Serta Penyelesaian Hukumnya. Jurnal Sapientia et Virtus 2(1). http://repository.narotama.ac.id/698/1/WANPRESTASI%20DALAM%20PERJANJIAN%20KREDIT%20KENDARAAN%20BERMOTOR%20SERTA%20PENYELESAIAN%20HUKUMNYA.pdf
Sandra, T. A., dan Saefudin, Y. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Jual Beli Sepeda Motor Tanpa Dokumen Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus di Wilayah Polresta Banyumas). Amerta: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2), 9–18. Available from https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/amerta/article/view/145
Saputra, Rio, et al. (2025). Urgensi STNK dalam Sistem Administrasi dan Penegakan Hukum Kendaraan Bermotor di Indonesia. Journal of Social Science Research 5(4). http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/20839
Sekar, Dewi, A. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Merusak Reputasi Seseorang dalam Perspektif Onrechtmatigedaad. Yustisi: Jurnal Ilmu Hukum. Available from https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/download/21575/7796/103527
Tobing, AS Leonardus L. (2025). Analisis Hukum Terhadap Eksekusi Dwangsom (Uang Paksa) dalam Perkara Perdata sebagai Tagihan Sederhana. Binamulia Hukum. Available from https://share.google/FmO8RMVkvuiYwbyqj
Zamrud, Wa Ode, et al. (2022). Tanggung Jawab Dealer Terhadap Indentor Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Dengan Sistem Inden. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio 3. https://www.researchgate.net/publication/367163907_
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6)
Website Resmi
Hukumonline. Sekilas tentang Yurisprudensi Lbaum-Cohen. Available from https://share.google/UOYyePfomPSI1A4ih
Korner.id. Asas Actori Incumbit Probatio. Available from https://share.google/iJdnAaYx6jkjnG8Jt
Polri. Langkah Hukum Jika STNK Tak Kunjung Diberikan Dealer. Available from https://pid.kepri.polri.go.id/langkah-hukum-jika-stnk-tak-kunjung-diberikan-dealer/
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












