Etika Profesi Hakim Konstitusi dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman
Abstrak
Penelitian ini mengkaji peran etika profesi hakim konstitusi dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menimbulkan kritik publik terhadap integritas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait etika hakim serta independensi kekuasaan kehakiman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai instrumen konstitusional dalam menjaga independensi, integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas hakim konstitusi. Lemahnya mekanisme pengawasan etik, pengaruh politik, dan konflik kepentingan dapat melemahkan legitimasi lembaga peradilan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan etik, rekrutmen hakim yang transparan, akuntabilitas kelembagaan, dan budaya integritas diperlukan untuk memperkuat kredibilitas dan independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum demokratis di Indonesia.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Buku
Dicey, A.V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed., Introduction by E.C.S. Wade). London: Macmillan & Co Ltd.
Montesquieu. (1899). The Spirit of Laws (Translated by Thomas Nugent, Introduction by Frederic R. Coudert, Revised ed., Vol. I). New York: The Colonial Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Sitabuana, T.H. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: UNIGRES PRESS.
Jurnal
Adhita, M.M. (2024). Independensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU yang memuat conflict of interest pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–25.
Amanda, N.D., Azzahra, F.N., Nurdin, M.K., Dharmawan, C.R., Rahmadani, N., Rachman, R.R., & Ardyanti, W. (2025). Analisis etika profesi hakim mahkamah konstitusi terhadap dampak pelanggaran kode etik dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 404–411.
Anwar, A.S., & Saputro, L.A. (2022). Kemandirian kekuasaan kehakiman dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 2(2), 263–282. 10.14421/staatsrecht.v2i2.2877
Arifa, S. A. (2024). Pendekatan Prof. Jimly Asshiddiqie terhadap kode etik profesi hakim: Studi kasus pemberhentian Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Damayanti, S., Miftahurrohmah, I., Awaludin, R., Firmansyah, D., & Fartini, A. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Hukum: Studi Komparatif antara Indonesia dan Jerman. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 135–148. 10.62383/hukum.v2i6.717.
Fadli, D. (2026). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8), 1–10.
Farhan, F. (2023). Polemik legalitas pemecatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul: Tinjauan kasus pemecatan Hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(4), 294–303. 10.58812/jhhws.v2i04.291
Kamaludin, R., & Wardana, D.J. (2025). Peran etika hakim konstitusi dalam menjaga independen dan integritas putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Tana Mana, 6(2), 385–391. 10.33648/jtm.v6i2.1364
Setiawan, D., & Susilo, E. (2025). Independensi kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan putusan ditinjau dari perspektif undang-undang sebagai perjanjian. Jurnal Mimbar Hukum, 37(1), 83–106.
Sugianto, B., Arista, W., & Amin, M.N. (2026). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 467–475. 10.46839/lexstricta.v4i3.1699
Tambunan, E.M., Sembiring, R.E.B., Gozali, F., & Sianturi, D.M.R. (2024). Analisis eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan berintegritas dan akuntabel (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023). Iblam Law Review, 4(2), 50–61. 10.52249/ilr.v4i2.406
Tobu, E., Mabilani, G.M.G., & Rabawati, D.W. (2024). Penegakan kode etika profesi hakim konstitusi. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(1), 78–85.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6554).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












