Etika Profesi Hakim Konstitusi dalam Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman

  • Fathan Hariz Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Kata Kunci: Professional Ethics, Constitutional Judges, Judicial Independence, Constitutional Court, Rule of Law

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran etika profesi hakim konstitusi dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menimbulkan kritik publik terhadap integritas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis terhadap ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait etika hakim serta independensi kekuasaan kehakiman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga sebagai instrumen konstitusional dalam menjaga independensi, integritas, imparsialitas, dan akuntabilitas hakim konstitusi. Lemahnya mekanisme pengawasan etik, pengaruh politik, dan konflik kepentingan dapat melemahkan legitimasi lembaga peradilan. Oleh karena itu, penguatan pengawasan etik, rekrutmen hakim yang transparan, akuntabilitas kelembagaan, dan budaya integritas diperlukan untuk memperkuat kredibilitas dan independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum demokratis di Indonesia.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Buku

Dicey, A.V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed., Introduction by E.C.S. Wade). London: Macmillan & Co Ltd.

Montesquieu. (1899). The Spirit of Laws (Translated by Thomas Nugent, Introduction by Frederic R. Coudert, Revised ed., Vol. I). New York: The Colonial Press.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Sitabuana, T.H. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: UNIGRES PRESS.

Jurnal

Adhita, M.M. (2024). Independensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU yang memuat conflict of interest pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–25.

Amanda, N.D., Azzahra, F.N., Nurdin, M.K., Dharmawan, C.R., Rahmadani, N., Rachman, R.R., & Ardyanti, W. (2025). Analisis etika profesi hakim mahkamah konstitusi terhadap dampak pelanggaran kode etik dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 404–411.

Anwar, A.S., & Saputro, L.A. (2022). Kemandirian kekuasaan kehakiman dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 2(2), 263–282. 10.14421/staatsrecht.v2i2.2877

Arifa, S. A. (2024). Pendekatan Prof. Jimly Asshiddiqie terhadap kode etik profesi hakim: Studi kasus pemberhentian Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

Damayanti, S., Miftahurrohmah, I., Awaludin, R., Firmansyah, D., & Fartini, A. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Hukum: Studi Komparatif antara Indonesia dan Jerman. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(6), 135–148. 10.62383/hukum.v2i6.717.

Fadli, D. (2026). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8), 1–10.

Farhan, F. (2023). Polemik legalitas pemecatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul: Tinjauan kasus pemecatan Hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(4), 294–303. 10.58812/jhhws.v2i04.291

Kamaludin, R., & Wardana, D.J. (2025). Peran etika hakim konstitusi dalam menjaga independen dan integritas putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Tana Mana, 6(2), 385–391. 10.33648/jtm.v6i2.1364

Setiawan, D., & Susilo, E. (2025). Independensi kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan putusan ditinjau dari perspektif undang-undang sebagai perjanjian. Jurnal Mimbar Hukum, 37(1), 83–106.

Sugianto, B., Arista, W., & Amin, M.N. (2026). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 467–475. 10.46839/lexstricta.v4i3.1699

Tambunan, E.M., Sembiring, R.E.B., Gozali, F., & Sianturi, D.M.R. (2024). Analisis eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan berintegritas dan akuntabel (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023). Iblam Law Review, 4(2), 50–61. 10.52249/ilr.v4i2.406

Tobu, E., Mabilani, G.M.G., & Rabawati, D.W. (2024). Penegakan kode etika profesi hakim konstitusi. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(1), 78–85.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6554).

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Diterbitkan
2026-05-26