PERMASALAHAN ETIKA PROFESI HAKIM KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023: REFLEKSI ATAS PENGALAMAN YANG MERUNTUHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Abstrak
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahap ketiga melahirkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga negara baru yang bertujuan menyempurnakan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui sistem check and balances. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kewenangan utama MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Pada tahun 2023 MK pernah mengalami guncangan hebat akibat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan anak presiden ketujuh Republik Indonesia untuk berkontestasi pada Pemilu 2024. Putusan ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK dan berujung pada pelaporan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Berdasarkan hal tersebut, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK dan bagaimana bentuk pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, peraturan perundang-undangan, dan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari pengujian konstitusionalitas batas usia calon presiden dan wakil presiden yang di dalamnya penuh dengan berbagai kejanggalan dan pengabaian prinsip independensi serta imparsialitas. Adapun berdasarkan putusan MKMK, ditemukan fakta bahwa Majelis Hakim Konsitusi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan pelanggaran terberat dilakukan oleh ketua MK dan delapan hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran ringan. Sebagai upaya preventif maka diperlukan reformulasi persyaratan calon hakim konsitusi dan reformulasi tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Buku
Isra, S. (2022). Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Rajawali Pers.
Jurdi, F. (2022). Etika Profesi Hukum. Kencana.
Mochtar, Z. A. (2021). Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism Vs Judicial Restraint. Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Jurnal
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20-33. 10.14710/gk.2020.7504.
Fadll, Z., Herman, & Firmanto, T. (2025). Judicial Activism VS Judicial Restraint Batas Legitimasi Hakim dalam Penafsiran Konstitusi di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10), 1-12. 10.56370/jhlg.v6i10.3388.
Rohmah, E. I., & Ilmiyah, Z. (2024). Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Progresif: Jurnal Hukum, 13(2), 100-132. 10.33019/progresif.v18i1.4636
Subandri, R. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 135-153. 10.51903/jaksa.v2i1.1512
Syarofuzzaman, A. F., & Hamid, R. A. (2024). Dinamika Stabilitas Politik di Indonesia Ditinjau dari Pemikiran Politik Kekuasaan Machiavelli. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 16(1), 22-29. 10.14710/gk.2020.7504
Ulum, H., & Sukarno. (2023). Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan yang Ditetapkan (Studi Kasus Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023). Unizar Law Review, 6(2), 246-256. 10.36679/ulr.v6i2.60.
Artikel Internet
Admin. (2026). Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. id. Retrieved Maret 19, 2026, from https://www.mkri.id/perkara/rekapitulasi-perkara/puu
Farisa, F. C. (2023, Oktober 18). Ketika MK Dianggap Jadi “Mahkamah Keluarga” yang Makin Kesasar”.... Kompas. Retrieved Maret 19, 2026, from https://nasional.kompas.com/read/2023/10/18/05150011/ketika-mk-dianggap-jadi-mahkamah-keluarga-yang-makin-kesasar--?page=all
Hadi, F., & Romadoni, A. (2023, November 27). Survei Indopol: Imbas Purusan 90, Kepuasan Pemerintahan Jokowi dan MK Merosot. Kumparan News. Retrieved Maret 19, 2026, from https://kumparan.com/kumparannews/survei-indopol-imbas-putusan-90-kepuasan-pemerintahan-jokowi-dan-mk-merosot-21expKt6qhX/3
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6554).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/11/2023
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4. 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












