Kepengarangan dan Kontribusi

Jurnal Esensi Hukum mengatur kepengarangan agar setiap nama penulis menunjukkan kerja yang benar-benar terjadi pada naskah. Aturan ini mengikat semua penulis dan semua naskah yang masuk. Redaksi mengacu pada panduan Committee on Publication Ethics (COPE) tentang kepengarangan.

Syarat menjadi penulis

Seseorang diakui sebagai penulis hanya jika memenuhi keempat syarat ini:

  1. Ia memberi sumbangan intelektual yang substansial pada gagasan atau rancangan kajian, pengumpulan bahan hukum atau data, analisis, atau penafsiran.
  2. Ia ikut menulis naskah atau merevisinya secara kritis pada bagian yang penting.
  3. Ia menyetujui versi akhir yang diajukan untuk terbit.
  4. Ia bersedia mempertanggungjawabkan keakuratan dan integritas seluruh naskah, termasuk menjawab pertanyaan dari redaksi dan pembaca.

Orang yang belum memenuhi keempat syarat tidak boleh dicantumkan sebagai penulis. Pekerjaan administratif, pendanaan, tugas teknis rutin, dan kedudukan sebagai atasan tidak cukup untuk menjadi dasar kepengarangan.

Penulis korespondensi

Setiap naskah memiliki satu penulis korespondensi. Ia berkomunikasi dengan redaksi atas nama semua penulis. Ia memastikan semua penulis sudah membaca dan menyetujui naskah. Ia mengisi metadata OJS secara akurat. Ia juga memeriksa bahwa tidak ada kontributor yang berhak namun terlewat, dan tidak ada nama yang tercantum tanpa hak.

Urutan nama

Penulis menyepakati urutan nama sebelum mengajukan naskah. Urutan menggambarkan besar sumbangan masing-masing. Redaksi tidak ikut menentukan urutan.

Perubahan daftar penulis

  • Sebelum naskah diterima: penulis korespondensi mengajukan permintaan tertulis kepada redaksi. Permintaan menyebut alasan perubahan dan melampirkan persetujuan tertulis dari semua penulis, termasuk penulis yang masuk atau keluar.
  • Setelah naskah diterima: redaksi tidak menerima penambahan penulis. Pengurangan penulis dan perubahan urutan berlaku hanya dengan persetujuan tertulis semua penulis dan Editor in Chief.
  • Setelah naskah terbit: perubahan berlaku hanya lewat pemberitahuan koreksi resmi sesuai Kebijakan Retraction, Correction, and Post-Publication Discussion.

Redaksi dapat menolak permintaan yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan.

Pernyataan kontribusi

Redaksi menganjurkan penulis menyatakan peran masing-masing dengan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy). Peran yang tersedia meliputi conceptualization, methodology, investigation, formal analysis, writing original draft, writing review and editing, supervision, dan project administration. Tulis nama penulis, lalu perannya. Contoh: "A. B.: conceptualization, writing original draft." Tempatkan pernyataan ini di akhir naskah.

Ucapan terima kasih

Pihak yang membantu namun tidak memenuhi syarat penulis dicantumkan di bagian Ucapan Terima Kasih. Contohnya dukungan teknis, penyuntingan bahasa, diskusi ilmiah, dan pendanaan. Penulis meminta persetujuan mereka sebelum menyebut nama. Cantumkan nama lengkap dan afiliasi masing-masing. Penulis juga menyebut lembaga yang mendanai penelitian.

Praktik kepengarangan yang dilarang

Esensi Hukum melarang praktik berikut:

  • Guest authorship: mencantumkan orang yang tidak memberi sumbangan substansial.
  • Gift atau honorary authorship: memberi status penulis karena jabatan, hubungan kerja, atau reputasi.
  • Ghost authorship: tidak mencantumkan orang yang memberi sumbangan substansial.
  • Jual beli kepengarangan: menambah atau menjual status penulis tanpa sumbangan ilmiah.

Redaksi menangani dugaan pelanggaran ini sesuai Kebijakan Retraction, Correction, and Post-Publication Discussion.

Kecerdasan buatan

Alat AI tidak boleh tercantum sebagai penulis, karena alat itu tidak dapat bertanggung jawab atas karya. Penulis wajib mengungkapkan penggunaan alat AI dalam naskah, sesuai Kebijakan Generative AI and AI-Assisted Technology Esensi Hukum. Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas keaslian, akurasi, dan etika naskah.

Sengketa kepengarangan

Redaksi tidak menilai sumbangan masing-masing penulis. Penulis menyelesaikan sengketa lewat institusi mereka. Redaksi dapat menghentikan sementara proses editorial selama sengketa berjalan. Informasi kepengarangan yang palsu, menyesatkan, tidak sah, atau disengketakan dapat berujung pada penolakan naskah, koreksi, atau penarikan artikel.

Kontak

Kirim pertanyaan tentang kepengarangan ke esensihukum@upnvj.ac.id.