Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung
Abstract
Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Penerapan teknik operasi bedah jantung yang saat ini semakin berkembang memerlukan suatu pernjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dikarenakan tingginya resiko operasi jantung tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien.
Downloads
References
Buku
A. Hamid S. Attamimi dalam H. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 1998
Bahdar Johan Nasution. Hukum Kesehatan : Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Wiradharma, Danny. 1996. Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta
Guwandi, J. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition by Max Knight, University of California Press, Berkeley and Los Angeles, 1967
Hariyani, Safitri. 2005. Sengketa Medik : Alternatif Penyelesaian Perselisihan
Antara Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta
Isfandyarie, Anny. Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005
Jimly Asshidiqqie & M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, 2012
Loqman, Loebby. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Hubungan Tenaga Kesehatan Dengan Konsumen/Pasien. Surabaya: 2000
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2001
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2013
W.J.S Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
Jurnal
Joanna R, Andrzej K, Tomasz H. Depression and anxiety in coronary artery bypass grafting patients. European Psychiatry. 2003;18(4):155-160
Gammie JS, Sheng S, Griffith BP, Peterson ED, Rankin JS, O’Brien SM, Brown JM. Trends in mitral valve surgery in the United States: results from the Society of Thoracic Surgeons Adult Cardiac Surgery Database. Ann Thorac Surg 2009;87 (5):1431-9.
Undang Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Penjelasan Pasal 45 ayat (1), Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.