Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung

  • Mutia Filia Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Inform Consent, Dokter, Pasien, Operasi Bedah Jantung

Abstract

Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Penerapan teknik operasi bedah jantung yang saat ini semakin berkembang memerlukan suatu pernjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dikarenakan tingginya resiko operasi jantung tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka
Buku
A. Hamid S. Attamimi dalam H. Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 1998
Bahdar Johan Nasution. Hukum Kesehatan : Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Wiradharma, Danny. 1996. Hukum Kedokteran, Bina Rupa Aksara, Jakarta
Guwandi, J. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Translation from the Second (Revised and Enlarged) German Edition by Max Knight, University of California Press, Berkeley and Los Angeles, 1967
Hariyani, Safitri. 2005. Sengketa Medik : Alternatif Penyelesaian Perselisihan
Antara Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta

Isfandyarie, Anny. Malpraktek dan Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2005

Jimly Asshidiqqie & M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konstitusi Press, 2012
Loqman, Loebby. Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Hubungan Tenaga Kesehatan Dengan Konsumen/Pasien. Surabaya: 2000
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung, 2001
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2013
W.J.S Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,



Jurnal
Joanna R, Andrzej K, Tomasz H. Depression and anxiety in coronary artery bypass grafting patients. European Psychiatry. 2003;18(4):155-160
Gammie JS, Sheng S, Griffith BP, Peterson ED, Rankin JS, O’Brien SM, Brown JM. Trends in mitral valve surgery in the United States: results from the Society of Thoracic Surgeons Adult Cardiac Surgery Database. Ann Thorac Surg 2009;87 (5):1431-9.

Undang Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Penjelasan Pasal 45 ayat (1), Dunia Cerdas, Jakarta, 2013
Published
2019-12-18
How to Cite
Filia, M. (2019). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Dalam Penerapan Teknik Operasi Bedah Jantung. Jurnal Esensi Hukum, 1(1), 96-108. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v1i1.15