Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah; (2) problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah;dan (3) hak tolak bank untuk membuka rahasia bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif; (2) Problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah harus dilakukan secara seimbang agar tidak timbul opini publik bahwa seolah-olah rahasia bank sudah tidak relevan lagi keberadaannya dan (3) Hak tolak bank untuk membuka rahasia bank menunjukkan bahwa bank berhak menolak untuk membuka rahasia bank berdasarkan hubungan kontraktual antara bank dengan nasabahnya. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya, tetapi tidak mengikat bagi pihak ketiga dalam hal ini termasuk negara sebagai pihak ketiga.
Downloads
References
Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Gazali, Djoni S. dan Usman, Rachmadi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Husein, Yunus, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta, 2010.
Imaniyati, Neni Sri dan Putra, Panji Adam Agus, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2016.
Muhammad, Abdulkadir dan Murniati, Rilda, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Organisation for Economis Co-Operation and Development, Standard for AutomaticExchange of Financial Account Information : Common Reporting Standard, OECD, 2014.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2012.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktik, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Makalah/Jurnal:
Christian, John Bert, Bismar Nasution dan Suhaidi, Mahmul Siregar, “Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank”, USU Law Journal, Vol.4, No.4, 2016.
Mallau, Masnur Tiurmaida, “Aspek Hukum Peraturan Kebijakan Pemerintah Indonesia Menghadapi Liberalisasi Ekonomi Regional: Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 2, 2014.
Manurung, Tumpak Hasiholan, Maryati Bachtiar dan Dasrol, “Analisis Yuridis Mengenai Bentuk Perlindungan Rahasia Bank dan Sanksi terhadap Pelanggaran Rahasia Bank”, JOM Fakultas Hukum, Volume II, Nomor 2, 2015.
Murwadji, Tarsisius, “Antisipasi Pelarian Dana Asing ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2015.
Rani, Marnia, “Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank”, Jurnal Selat, Vol. 2, No. 1, 2014.
Rossana, Ghina, “Penafsiran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Kerahasiaan Bank”, LamLaj, Volume 1, Nomor 2, 2016.
Singson, Gabriel C., “Law and Jurisprudence on Secrecy of Bank Deposits”, Ateneo Law Journal, Vol. 46, 2001.
Sutiawan, Hendrik Agus, Etty Mulyati dan Ijud Tajudin, “Perlindungan Nasabah Terkait Praktik Pembukaan Rahasia Bank oleh Pegawai Bank dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dihubungkan dengan Asas Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, No.3, 2018.
Urinov, Vokhid, “Developing Country Perspectives on Automatic Exchange of Tax Information”, Law, Social Justice & Global Development Journal (LGD), 2015.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atas Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
Authors who publish with this Journal agree to the following terms:
1. Author retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons attribution license that allow others to share the work within an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication of this journal.
2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangement for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g. acknowledgement of its initial publication in this journal).
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g. in institutional repositories or on their websites) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published works.
4.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.