Diskusi Paska Penerbitan

Debat ilmiah setelah publikasi membantu menjaga ketepatan rekam ilmiah. Sejalan dengan panduan COPE tentang diskusi paska penerbitan dan koreksi, Jurnal Esensi Hukum menerima komentar, pertanyaan, kritik, dan tafsir alternatif atas data, metode, argumen hukum, dan kesimpulan artikel yang sudah diterbitkannya. Proses ini bertujuan melindungi integritas literatur, bukan menghukum penulis.

Cara mengajukan

Kirim email ke esensihukum@upnvj.ac.id dengan subjek "Diskusi Paska Penerbitan: [judul artikel]". Sertakan:

  • nama lengkap, afiliasi, dan alamat email pengirim;
  • identitas artikel: judul, nama penulis, volume dan nomor, serta DOI;
  • komentar yang jelas beserta dasar atau buktinya, misalnya data, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau literatur;
  • pernyataan konflik kepentingan, jika ada.

Cara penanganan

  1. Kantor redaksi mengonfirmasi penerimaan komentar dalam 7 hari kerja.
  2. Pemimpin Redaksi menilai kesesuaian komentar dengan artikel dan dasar ilmiahnya.
  3. Redaksi mengundang penulis artikel menanggapi dalam 30 hari.
  4. Dewan editorial dapat meminta pendapat penelaah independen atau pakar lain.
  5. Pemimpin Redaksi memutuskan tindak lanjut dan memberi tahu pengirim serta penulis.

Hasil yang mungkin

  • Tanpa tindakan: komentar tidak menunjukkan masalah pada artikel. Kantor redaksi menyampaikan alasannya kepada pengirim.
  • Publikasi diskusi: komentar yang bernilai ilmiah dan tanggapan penulis dapat terbit sebagai surat kepada editor, atau sebagai komentar dan balasan di edisi berikutnya.
  • Koreksi atau Expression of Concern: ditangani menurut bagian Koreksi dan Expression of Concern pada Kebijakan Penarikan Kembali.
  • Penarikan kembali: ditangani menurut bagian Dasar, Proses, dan Pemberitahuan Penarikan Kembali. Dugaan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, atau pelanggaran penelitian lain mengikuti proses penarikan kembali. Lihat Dugaan Pelanggaran Penelitian.

Ketentuan komentar

Komentar harus ilmiah, sopan, dan menyebut dasar yang dapat diperiksa. Kantor redaksi tidak memproses serangan pribadi, komentar tanpa dasar, atau komentar tanpa identitas pengirim yang dapat diverifikasi. Kantor redaksi menjaga kerahasiaan identitas pengirim dan isi komentar sampai keputusan diambil, kecuali pengungkapan diperlukan untuk menanggapi dugaan pelanggaran. Penulis artikel berhak menanggapi setiap komentar sebelum dewan editorial memutuskan.