Dugaan Pelanggaran Penelitian

Jurnal Esensi Hukum mengikuti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) ketika menerima dugaan pelanggaran penelitian atau publikasi. Kebijakan ini berlaku untuk setiap artikel yang diterbitkan, tanpa memandang sudah berapa lama artikel tersebut terbit.

Hal yang jurnal anggap sebagai dugaan pelanggaran

  • Artikel mengandung plagiarisme atau melaporkan penelitian yang tidak etis.
  • Artikel mengandung data, hasil, atau interpretasi yang difabrikasi, dipalsukan, atau dimanipulasi.
  • Temuan penelitian sudah pernah diterbitkan di tempat lain tanpa rujukan silang, izin, atau justifikasi yang layak (publikasi redundan).
  • Status kepenulisan dipersengketakan, atau status penulis diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh kontributor.
  • Proses telaah sejawat terganggu atau dimanipulasi.

Pihak yang dapat menyampaikan keberatan

Pembaca, penulis, penelaah, editor, dan institusi penulis dapat menyampaikan keberatan atas suatu artikel. Mereka dapat memakai prosedur di halaman Diskusi Paska Penerbitan.

Cara dewan editorial menangani dugaan pelanggaran

  1. Dewan editorial melakukan penilaian awal atas keberatan yang masuk.
  2. Jika keberatan dinilai kredibel, dewan editorial menghubungi penulis korespondensi untuk meminta penjelasan dan bukti pendukung.
  3. Dewan editorial dapat berkonsultasi dengan anggota tim editorial, pakar eksternal, atau institusi penulis.
  4. Jika hasil investigasi mengonfirmasi dasar penarikan kembali, dewan editorial menerbitkan pemberitahuan penarikan kembali dan menautkannya pada artikel asli.
  5. Dewan editorial memutuskan setelah penulis diberi kesempatan menanggapi. Keputusan tidak bergantung pada persetujuan penulis.

Editor, penelaah, dan pakar yang menangani kasus wajib mengungkapkan konflik kepentingan. Lihat halaman Konflik Kepentingan. Penulis dapat mengajukan banding tertulis atas keputusan penarikan kembali dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan.

Prosedur lengkap: Kebijakan Penarikan Kembali, Koreksi, dan Diskusi Paska Penerbitan.