EKSISTENSI DAN RESISTENSI HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU TOLAKI DALAM ERA DIGITAL (Studi Kasus: Kabupaten Konawe Selatan)
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan resistensi hukum adat perkawinan suku tolaki dalam era digital. Metode penelitian pada tulisan ini adalah metode kualitatif, dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan deskriptif analitis dan pendekatan sosiologis Subjek pada penelitian ini adalah masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan Informan penelitian ini adalah Tokoh adat, kepala desa dan masyarakat suku Tolaki. Pengumpulan data dilakukan dengan cara, observasi, dokumentasi dan wawancara, selanjutnya data yang telah diperoleh akan dianalisis secara mendalam dengan teknik analisis data, melalui mengolah data, membaca keselurahan data, coding data, proses coding dan menginterpretasikan atau memaknai data untuk menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dijelaskan pertama, hukum adat perkawinan suku Tolaki dikabupaten konawe Selatan tetap eksis sampai sekarang, disebabkan; 1) kemajuan IPTEK tidak mempengaruhi implementasi atau pelaksanaan hukum adat perkawinan suku Tolaki dikarenakan kepercayaan yang kuat akan hukuman alam dari penolakan atau pengabaian/tahapan-tahapan dalam pelaksanaan prosesi adat istiadat perkawinan. 2) Hukum adat perkawinan suku Tolaki mengedepankan jalur musyawarah dan konsisten terhadap hasil keputusan musyawarah. 3) Religiusitas yang dimiliki dalam hukum adat Tolaki. Kedua; Kemajuan IPTEK menimbulkan perubahan syarat-syarat sebelum akad nikah dilaksanakan, baik pada persyaratan perkawinan ideal dan perkawinan tidak ideal, perubahan pada syarat dalam pelaksanaan hukum adat perkawinan suku tolaki senantiasa mengikuti kemajuan zaman perubahan ekonomi, akan tetapi dalam pelaksanaan tetap merujuk pada keputusan bersama kedua keluarga mempelai. Pertemuan dua keluarga masing-masing diwakili oleh orang kepercayaan sebelum peletakkan adat dilakukan didepan umum.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Margono, (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasarudin, M.I, dkk. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wijaya, A. dan Ananta, W.P. (2018). IPO, Right Issue dan Penawaran Umum Obligasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Ammidhan, dan Saafudin (Penanggung Jawab). (2006), Mewujudkan Hak Konstitusional Mayarakat Hukum Adat. Jakarta: Komnas HAM
Dewi C Wulansari. (2010). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung. PT. Refika Aditama.
Bagong Sutopo, (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Suarakarta. Universitas Negeri Sebelas Maret,
Koesnadi Hardjasoemantri, (2002) Hukum Tata Lingkungan Cet. Ke-17, Ed. Ke-7, Yogyakarta: Gajah Madah University Press.
Lexi J Maleong, (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Lexi J Maleong, (2010). Metode Penelitian Kualitatif.Edisi Revisi. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosda Karya.
Miles Dan Huberman, (2004). Qualitative Data Analysis (Terjemahan). Jakarta: UI Press.
Phillipe Sands, (2003). Principles Of International Environmental Law, and edition, Cambrige: Cambridge University Press.
Suharsimi Arikunto, (2004). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi V. Jakarta: Rineka Cipta.
Sugiyono, (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan Kombinasi. Mixed Methods. Bandung. Alfabeta.
B. Peraturan Peundang-undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
C. Artikel Jurnal
Santoso, (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum Islam dan hukum adat, jurnal pemikiran dan penelitian sosial keagamaan, 7(2).
Adharinalti. (2012), Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali”. Jurnal RechtsVinding Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1(3).
Eka Susylawati, (2009), Eksistensi Hukum Adat dalan Sistem Hukum di Indonesia”. e-Jiurnal Al Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial. Volume IV (1).
Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












