EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT SUKU TOLAKI DALAM KONTEKS MODERNISASI
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum pidana adat Suku Tolaki dalam konteks modernisasi. Tujuan utama adalah untuk memahami bagaimana hukum pidana adat Suku Tolaki beradaptasi dengan perubahan sosial dan budaya yang terjadi seiring dengan modernisasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen sebagai alat pengumpulan data. Sampel penelitian mencakup anggota Suku Tolaki, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum pidana adat Suku Tolaki masih tetap relevan dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai tradisional di tengah perubahan masyarakat. Namun, modernisasi telah membawa tantangan dalam hal pengakuan hukum pidana adat dan penegakan hukumnya. Konflik antara nilai-nilai tradisional dan hukum nasional seringkali muncul, memerlukan upaya integrasi dan adaptasi. Dalam konteks modernisasi, perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi juga memengaruhi pola kejahatan dan tindakan pidana di komunitas Suku Tolaki. Oleh karena itu, perlu adanya pendekatan holistik yang menghormati tradisi dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal untuk memastikan bahwa hukum pidana adat Suku Tolaki tetap relevan dan berfungsi dalam dunia yang terus berubah. Saat ini hukum pidana adat Suku Tolaki sering kali berhadapan dengan tantangan kompleks. Konflik antara nilai-nilai tradisional dan norma-norma hukum nasional muncul, menghadirkan dilema hukum yang memengaruhi pengakuan dan implementasi hukum pidana adat.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












