RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UTILITARIANISME
Abstrak
Keadilan retributif lebih cenderung menerapkan penderitaan penjeraan dan pencegahan, sedangkan keadilan restoratif menerapkan restitusi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Utilitarianisme dalam memandang pengaturan restitusi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil yang didapat, bahwa Pengaturan restitusi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu bentuk peralihan dari tujuan pemidanaan dari yang sebelumnya bersifat pembalasan (retributif) menjadi memulihkan ke keadaan semula (restoratif). Hal tersebut dipengaruhi oleh ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number utamanya dalam kemungkinan adanya restitusi ketika pelaku dan korban tindak pidana kekerasan seksual berdamai. Hasil Penelitian menemukan bahwa seringkali ada ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku yang dapat mengakibatkan korban terpaksa berdamai. Sehingga ajaran Bentham terkait the great happiness of the greatest number yang harusnya aturan hukum memberikan rasa kebahagian yang besar pada masyarakat belum terpenuhi dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Utomo,Setyo “Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice”.Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Volume 5 Nomor 01, (2013):86.
Dimala,Cempaka Putrie. “Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Laki-Laki (Studi Kasus Karawang),” PSYCHOPEDIA: Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjaungan Karawang 1, no. 1 (2016):17.
Buku
Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Nur, Andi Cudai dan Muhammad Guntur. “Analisis Kebijakan Publik” .Makasar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, 2019.
Arief, Barda Nawawi, “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Arief, Barda Nawawi, “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan”.Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Muladi, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Dikdik, M. Arief Mansur & Elisatri Gultom. “Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita”.Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2008.
Hartanti, Evi. “Tindak Pidana Korupsi”. Jakarta:Sinar Grafika, 2007.
Reksodiputro, Mardjono. “Sistem peradilan pidana Indonesia : (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi)”. (akarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.
Prodjodikoro, Wirjono. “Hukum Acara Pidana Indonesia”. Bandung:Sumur, 1962.
Muladi. ”Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana”. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Indah,S Maya. “Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Marlina dan Azmiati Zuliah. “Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdaganan Orang”.Bandung: Refika Aditama, 2015.
Prasetyo,Teguh. “Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120 Jo. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6792.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












