Philosophy Law Hukum Indoensia Dewasa Ini Ditnjau Aliran Aliran Filsafat Hukum
Abstrak
Beberapa pakar hukum di media elektronik mengungkapkan bahwa pada saat ini posisi hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Hukum yang diharapkan dapat menjadi pendukung bagi perubahan masyarakat yang lebih baik, ternyata hanyalah berupa aturan-aturan kosong yang tak mampu menjawab persoalan dalam masyarakat. Mengetahui aliran filsafat mana yang dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai aliran filsafat hukum yang terbaik dan sebab pentingnya aliran filsafat hukum bagi bangsa Indonesia. Banyaknya aliran-aliran filsafat hukum dan aliran filsafat Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan/atau harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Aliran filsafat hukum yang dianut bangsa Indonesia baik sejak dahulu kala hingga sampai saat ini adalah aliran filsafat hukum Pancasila dan Pancasila merupakan sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam memperingati dan menghormati founding fathers maupun para pahlawan yang gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
A. Buku
Aburaera, Sukarno, Muhadar, dan Maskun, Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, Jakarta:
Prenada Media Group, 2017.
Atmadja, I Dewa Gede, Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis, Malang : Setara
Press, 2013.
Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
Cahyadi, Antonius dan, E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum,
Prenada, Edisi Pertama Cetakan Ke-3, Jakarta, 2010.
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum
Indoensia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.
Rasjidi, H. Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung,
PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Riyanto, Astim, Filsafat Hukum, Bandung: Yapemdo, 2003.
Soetikno, Filsafat Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. Ke-8, 1997.
Wirawan, I Ketut dan I Dewa Gede Atmadja, et. al., Pengantar Filsafat Hukum,
Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.
Wirawan, I Ketut dan I Dewa Gede Atmadja, et. al., Pengantar Hukum Indonesia ,
Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
B. Internet
Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












