EKSEKUSI HASIL KESEPATAKAN MEDIASI SENGKETA HAK ANAK DI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Abstrak
Anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang memerlukan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang optimal. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa anak sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berperan penting dalam menyelesaikan sengketa terkait hak anak melalui mediasi, terutama dalam kasus pengasuhan, perundungan, dan hambatan pendidikan. Meskipun KPAI telah berhasil memediasi sejumlah kasus, terdapat kendala dalam pelaksanaan hasil kesepakatan mediasi, seperti ketiadaan mekanisme eksekusi yang jelas, tidak didaftarkannya hasil mediasi ke pengadilan atau notaris, serta kurangnya kewenangan KPAI untuk memaksa pihak-pihak mematuhi kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis hambatan dalam eksekusi hasil mediasi dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat wewenang KPAI melalui perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan efektivitas mediasi dan penegakan hasil kesepakatan mediasi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik mereka.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Daftar Pustaka
Abdul Khadir, Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Astarini, Dwi Rezki Sri, (2013), Mediasi di Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni.
Dermina, Dsalimunthe. 2017, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal Al-Maqasid. Volume 3. Issue 1 (Januari).
Gultom, Maidin, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Jawad Mughniyah, Muhammad, (2004), Fiqih Lima Madzhab, Penerjemah: Masykur A. B. dkk, Cetakan ke 3. Jakarta: PT. Lentera Basritama.
Nasir, MJA, (2001), Membela Anak Dengan Teater, Cetakan ke 1. Yogyakarta: Purwangga. Rahmadi, Takbir, (2011), Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta:
Rajawali Press.
Ratnaningsih, I Dewa Ayu Sri, dkk, (2024), Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan Volume 5, No. 1, Januari-Juni 2024.
Samosir, Djamanat, (2012), Hukum Acara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Sari, Ratna et.al., (2015), Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Sumedang: Riset & PKM. Edisi No. 1 V ol.2.
Sari, Septi Wulan, (2017), Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Ahkam, Volume 5 Nomor 1.
Sudarsono, (2007), Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Supeno, Hadi, (2010), Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Waluyadi, (2009), Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.
Waluyo, Bambang, (2016), Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Wirhanuddin, (2016), Deskripsi Tentang Mediasi Di Pengadilan Tinggi Agama Makassar: Perspektif Hukum Islam. AL-FIKR, Volume 20 Nomor 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Data Observasi
Wawancara langsung dengan Anggota Komisioner KPAI Aris Adi Leksono pada tanggal 1 Desember 2024.
Data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












