PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUS MIGRASI MASSAL: PERJANJIAN DAN PROTOKOL YANG DITERAPKAN
Abstrak
Migrasi massal, sebuah fenomena kompleks yang ditandai dengan pergerakan populasi lintas batas dalam skala besar, menghadirkan tantangan signifikan bagi tatanan hukum internasional. Fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk konflik bersenjata, perubahan iklim, kemiskinan, dan ketidakstabilan politik, yang memaksa individu dan kelompok untuk mencari perlindungan dan kehidupan yang lebih baik di tempat lain. Respons terhadap migrasi massal memerlukan kerangka kerja hukum yang komprehensif yang menjamin perlindungan hak-hak dasar para migran, sambil menyeimbangkan kepentingan negara-negara penerima dan negara-negara asal. Hukum internasional memainkan peran krusial dalam mengatur aspek-aspek berbeda dari migrasi massal, mulai dari hak-hak pengungsi dan pencari suaka hingga pencegahan penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Instrumen hukum internasional yang relevan mencakup perjanjian hak asasi manusia universal dan regional, konvensi pengungsi, protokol tentang perdagangan orang, dan perjanjian bilateral atau multilateral tentang migrasi tenaga kerja. Instrumen-instrumen ini menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak para migran, terlepas dari status hukum mereka.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Daftar Pustaka
Arsyianto, M. T., & Rizal, M. (2020). Analisis Migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan Menggunakan Cost Benefit Analysis (Studi Kasus di Kabupaten Malang). Jurnal Ilmu Manajemen (JIMMU), 4(1), 12. doi.org/10.33474/jimmu.v4i1.1870, p.12
Auria, P., Putra, R. A., & Misleni. (2024). PENTINGNYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM ARUS SIKLUS NEGARA HUKUM. Juris Humanity., 3(1), 1. doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.35, h.35
Cholewinski, R., & Tarán, P. A. (2009). Migration, Governance and Human Rights: Contemporary Dilemmas in the Era of Globalization. Refugee Survey Quarterly, 28(4), 1. doi.org/10.1093/rsq/hdq019, p.28
Dewanto, P. A. (2020). The Domestication of Protection. Bijdragen Tot de Taal-Land-En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 176(4), 504. doi.org/10.1163/22134379-bja10018, p.504
Goldenziel, J. I. (2015). When Law Migrates: Refugees in Comparative International Law. SSRN Electronic Journal. doi.org/10.2139/ssrn.2435251, p.2
Marpi, Y. (2021). Legal Protection of Migrant Workers Against Threats Of Abuse Discrimination in aDiplomatic Relationship Perspective Between Countries. Lampung Journal of International Law, 3(2), 111. doi.org/10.25041/lajil.v3i2.2366, p. 111
Martin, S., & Abimourched, R. (2009). Migrant Rights: International Law and National Action. International Migration, 47(5), 115.doi.org/10.1111/j.1468-2435.2009.00566.x, p. 115
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana.
Natamiharja, R., Rudy, R., & Ali, C. (2021). Law Making Treaties: The Implication of International Law towards Indonesia’s Legislations. Jambe Law Journal, 3(2), 191. doi.org/10.22437/jlj.3.2.191-210, p. 205
Praditama, I. B. M., & Ranawijaya, I. B. E. (2023). The Role of International Law in Preventing And Addressing Human Trafficking from The Perspective of The Right To Privacy Under ICCPR. Policy Law Notary and Regulatory Issues (POLRI), 2(3), 198. doi.org/10.55047/polri.v2i3.620, p. 192
Rahayu, D. D., Arifin, R., & Zakaria, L. L. (2023). Criminal System Disparity in The Indonesian Immigration Law 2011. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 25. doi.org/10.30641/kebijakan.2023.v17.25-40, p. 30
Rahman, R. A., Salim, A., & Anggriawan, R. (2021). Peran Pemerintah Indonesia dan Taiwan dalam Menanggulangi Kasus Pekerja Migran Indonesia “Kaburan.” Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 81. doi.org/10.25072/jwy.v5i1.414, p. 81
Ruggie, J. G. (2013). Just Business: Multinational Corporations and Human Rights. Connecticut: University of Connecticut.
Sunardi, A. N. (2022). Peran International Organisation for Migration (IOM) dalam Penanganan Human Trafficking Warga Negara Indonesia di Uni Emirat Arab. Jurnal Politikom Indonesiana, 6(2), 1. doi.org/10.35706/jpi.v6i2.5600, p. 5
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












