PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DALAM HAL PEMBERIAN INFORMASI NASABAH KEPADA PIHAK FINTECH LENDING BERDASARKAN PRINSIP KERAHASIAAN
Abstrak
Bank is a financial institution that collects funds and distributes public funds, in accordance with Article 3 of the Banking Law. Banking institutions have a very important role, especially in moving the economy of a country. The role of banking cannot be separated from the enactment of Law Number 10 of 1998 concerning Banking. In carrying out its functions and duties, banking cannot be separated from customers, be they depositors or borrowing customers. In carrying out its functions, the Bank is bound by several principles, one of which is the principle of confidentiality. The principle of bank secrecy is regulated in Article 4- to Article 47A of the Banking Law. The principle of confidentiality is very important to be maintained by the bank as a financial service provider, this is related to public trust in the banking sector itself. Banks are prohibited from opening data from customers without permission from the BI leadership or if the law says otherwise. Banks are prohibited from disclosing secrets related to financial data or loans from customers to third parties, in this case the fintech lending party. Banks as service providers will certainly comply with the Consumer Protection Law. The purpose of this paper is to identify and understand the principles of banking confidentiality. The method used in this paper is normative juridical, by examining primary and secondary legal materials, especially in terms of legislation.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Anggianti, NI Kadek Dwi, I Wayan Suardana. Pengaturan Prinsip Kepercayaan dalam melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank.
Faisal, Fitriah. 2018. Pengaruh Prinsip Kerahasiaan Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucucian Uang. Al-Anwal: Jurnal of Islamic Ecenomic Law, 3(1).
Izza, Aqidatul. (2018). Peran histroris perbankan dalam perekonomian indonesia. Dinar: Jurnal prodi ekonomi syari’ah. 1(1).
Nazarudin. 2006. Kewajiban dan Keterbukaan dan Prinsip Rahasia Bank di Pasar Modal. Jurnal Hukum, 24(10), 128-138.
Njatrijani, Rinitami. 2019. Perkembangan Regulasi dan pengawasan Financial Technology di Indonesia. DIPONEGORO PRIVATE LAW REVIEW. 4(1).
Simatupang, Taufik H. 2011. Asas Kerahasiaan Bank dan Pengecualiannya demi kepentingan Hukum. Forum Ilmiah, 8(2).
Pakpahan, Elvira Fitriyani, Jessica, Corris Winar, dan Andriana. 2020. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi maraknya pelayanan Financial Technology (fintech) di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Journal), 9(3).
Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












