PERAN PERS DALAM PENEGAKAN HUKUM DITINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Abstrak
Konsitusi memberikan kedudukan yang sama dan persamaan hak antar warga negara. Bentuk persamaan hak salah satunya adalah kebebasan menyampaikan pendapat. Dimana salah satunya adalah adanya jaminan kemerdekaan pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagaimana peran dan fungsi pers dalam penegakkan serta Bagaimana Tanggung Jawab Pers dan Kode Etik Pers ditinjau dari UU Nomor 40 Tahun 1999. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini pertama bahwa Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif, pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Kedua kebebasan Pers bukan mutlak untuk pers semata, melainkan untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, H.Hum, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, CV. Pustaka Setia, Bandung
Prof.Dr. Bagir Manan, SH, M.C.L., 2016, Buku Saku Wartawan, Dewan Pers, Jakarta.
Prof. Dr. Bagis Manan, SH, M.C.L. 2016, Pers Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Dewan Pers, Jakarta
Handri Raharjo, SH, MH, 2016, Sistem Hukum Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












