PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BIASA DENGAN PELAKU YANG MELARIKAN DIRI
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan biasa dengan pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri membuat proses penyidikan oleh pihak kepolisian menjadi terhambat dan memakan waktu yang cukup lama, sehingga proses penyidikan masih akan tetap berlanjut hingga pelaku berhasil ditemukan. Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, yang berdasarkan fakta-fakta dan data-data primer yang diperoleh dari lapangan, hasil wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi masalah dan menganalisisnya sehingga akhirnya tertuju pada pemecahan masalah yang berupa kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri atau buron, pengaturan mengenai prosedur Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. (2) Terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan biasa yang melarikan diri dari proses hukum, maka polisi akan mencari dan mendatangi keluarga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti. pelaku yang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), batas waktu pengikatan status seseorang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Penulis yang menerbitkan karya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal. Karya tersebut sekaligus dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan pihak lain membagikan karya dengan tetap mencantumkan kepenulisan karya dan publikasi awalnya di jurnal ini.
2. Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi nonekslusif versi karya yang diterbitkan jurnal ini (misalnya, pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini).
3. Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengunggah karyanya secara daring (misalnya di repositori institusi atau situs web pribadi) sebelum dan selama proses penyerahan naskah, karena hal ini dapat mendorong pertukaran gagasan yang produktif serta sitasi yang lebih awal dan lebih banyak atas karya yang diterbitkan.
4. 
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2.png)












